Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
RIZAL BIN ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2006/M.2.18.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL BIN ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Rizal Bin Arif pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Cimanggir RT.01 RW 04 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu berupa 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketika saksi Toni Kartono dan tim sedang tugas piket di Sat Narkoba Polres Bogor lalu mendapat laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah tempat tinggal terdakwa sering dijadikan transaksi penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin dan menyebut ciri-ciri terdakwa.

Setelah menerima laporan tersebut lalu saksi Toni Kartono bersama saksi Akip Kuswandi dan Rahman mendatangi lokasi tersebut dan mendapati terdakwa sedang berdiri dekat rumah kontrakannya di Kp. Cimanggir RT.01 RW 04 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor kemudian saksi Toni Kartono dan tim memeriksa, menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah hasil menjual obat jenis Tramadol tersebut di dalam tas selempang yang dipakai terdakwa.

Bahwa setelah itu terdakwa mengakui mendapat obat jenis Tramadol tersebut dari Ajis (DPO), tanpa resep

 

 

 

 

 

 

dokter dan terdakwa jual kembali ke konsumen yang memesan atau datang langsung ke terdakwa dengan tujuan mendapat keuntungan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa. Terdakwa menerangkan cara menjual obat keras tersebut dengan cara pembeli berkomunikasi melalui Whatsapp dan janjian untuk bertransaksi dan melakukan pembayaran Cash On Delivery (COD) / bertemu langsung di lokasi yang sudah disepakati oleh. Bahwa terdakwa dan konsumen yang datang dan hendak membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa tidak perlu membawa resep dari dokter.

 

Bahwa ketika terdakwa ditanyakan tidak dapat menunjukan sertifikasi pendidikan dibidang Farmasi serta legalitas dalam menjalankan praktik kefarmasian;

Bahwa setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut;

 

Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dana tau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan tau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0847/NOF/2024 tanggal 29 Pebruari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram, diberi nomor barang bukti 0400/2024/OF;

 

Hasil Pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara) adalah sebagai berikut :

  1. (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram, diberi nomor barang bukti 0400/2024/OF; benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Tramadol;

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa Rizal Bin Arif tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

---  A T A U ---

Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa Rizal Bin Arif pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Cimanggir RT.01 RW 04 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat ” yaitu berupa 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketika saksi Toni Kartono dan tim sedang tugas piket di Sat Narkoba Polres Bogor lalu mendapat laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah tempat tinggal terdakwa sering dijadikan transaksi penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin dan menyebut ciri-ciri terdakwa.

Setelah menerima laporan tersebut lalu saksi Toni Kartono bersama saksi Akip Kuswandi dan Rahman mendatangi lokasi tersebut dan mendapati terdakwa sedang berdiri dekat rumah kontrakannya di Kp. Cimanggir RT.01 RW 04 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor kemudian saksi

 

 

 

 

 

Toni Kartono dan tim memeriksa, menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah hasil menjual obat jenis Tramadol tersebut di dalam tas selempang yang dipakai terdakwa.

Bahwa setelah itu terdakwa mengakui mendapat obat jenis Tramadol tersebut dari Ajis (DPO), tanpa resep dokter dan terdakwa jual kembali ke konsumen yang memesan atau datang langsung ke terdakwa dengan tujuan mendapat keuntungan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa. Terdakwa menerangkan cara menjual obat keras tersebut dengan cara pembeli berkomunikasi melalui Whatsapp dan janjian untuk bertransaksi dan melakukan pembayaran Cash On Delivery (COD) / bertemu langsung di lokasi yang sudah disepakati oleh. Bahwa terdakwa dan konsumen yang datang dan hendak membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa tidak perlu membawa resep dari dokter.

 

Bahwa ketika terdakwa ditanyakan tidak dapat menunjukan sertifikasi pendidikan dibidang Farmasi serta legalitas dalam menjalankan praktik kefarmasian;

Bahwa setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut;

 

Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dana tau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan tau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0847/NOF/2024 tanggal 29 Pebruari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1 (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram, diberi nomor barang bukti 0400/2024/OF;

 

Hasil Pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara) adalah sebagai berikut :

  1. (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram, diberi nomor barang bukti 0400/2024/OF; benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Tramadol;

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan terdakwa Rizal Bin Arif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya