Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PN Cbi Rizki Bayu Sejati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizki Bayu Sejati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama pada Akte Kelahiran Nomor 3273-LT-14112024-0031 yang semula tertulis Nama Muhammad Ibrahim Azis lahir tanggal 7 Juli 2024 diganti menjadi nama Muhammad Ibrahim Arsenio lahir tanggal 7 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti Nama anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak