Dakwaan |
K E S A T U
------ Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib di rumah Sdr. IHYA (DPO) didaerah Kp. Cilengkong Kelurahan Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir dan untuk hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat jenis hexymer dan 2 (dua) butir obat jenis Trihexiphenidyl kepada pembeli untuk sebagai tester karna terdakwa masih mencari cari pelanggan, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 terdakwa tidak berjualan karna terdakwa mendengar ada yang tertangkap di daerah Cilengkong Pamijahan, Lalu pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 terdakwa menjual 5 (lima) butir obat jenis tramadol, 4 (empat) butir obat jenis hexymer dan 9 (sembilan) butir obat jenis trihexiphenidyl;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024, saksi ADI SUNDARA dan saksi BENNY CHANDRA F berhasil mengamankan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR di Kp. Nagasari Rt. 03/03 Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor dan ditemukan barang bukti di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa berupa 2 (dua) butir obat jenis hexymer dan 3 (tiga) butir obat jenis tramadol, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomer imei : 867919052280230, 92 (Sembilan puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 52 (lima puluh empat) butir obat jenis Heximer, 39 (tiga puluh Sembilan) butir obat jenis Trihexiphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp.61.000 yang diakui oleh terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR, bahwa barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. IHYA (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR kepada pembeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk obat jenis Tramadol, untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per 6 (enam) butir, sehingga terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR mendapatkan omset setiap harinya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Selanjutnya terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sejak hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bogor terdakwa sudah menjual sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, 6 (enam) butir obat jenis Hexyner dan 11 (sebelas) butir obat jenis Trihexiphenidyl.
------ Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/258/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 18 Oktober 2024, terhadap perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu dan/atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor
------ Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 5726/NOF/2024, tanggal 10 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- 2914/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2915/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2916/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------ Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.
------ Perbuatan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
------ Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024, saksi ADI SUNDARA dan saksi BENNY CHANDRA F berhasil mengamankan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR di Kp. Nagasari Rt. 03/03 Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor dan ditemukan barang bukti di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa berupa 2 (dua) butir obat jenis hexymer dan 3 (tiga) butir obat jenis tramadol, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomer imei : 867919052280230, 92 (Sembilan puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 52 (lima puluh empat) butir obat jenis Heximer, 39 (tiga puluh Sembilan) butir obat jenis Trihexiphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp.61.000 yang diakui oleh terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR, bahwa barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. IHYA (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR kepada pembeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk obat jenis Tramadol, untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per 6 (enam) butir, sehingga terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR mendapatkan omset setiap harinya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Selanjutnya terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sejak hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bogor terdakwa sudah menjual sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, 6 (enam) butir obat jenis Hexyner dan 11 (sebelas) butir obat jenis Trihexiphenidyl.
------ Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/258/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 18 Oktober 2024, terhadap perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu dan/atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Pasar Jumat Desa Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor.
------ Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 5726/NOF/2024, tanggal 10 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- 2914/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2915/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2916/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------ Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena terdakwa bukanlah seorang apoteker tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter, tidak dijual di apotek dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
------ Perbuatan terdakwa MOHAMAD RAFLI Bin M. NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------ |