Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2025/PN Cbi KIKI QORIAH 1.PT WANNAMAS MULTI FINANCE
2.Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3.LUQMAN HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIKI QORIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDU BAHRIUN, S.H.KIKI QORIAH
Tergugat
NoNama
1PT WANNAMAS MULTI FINANCE
2Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3LUQMAN HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan eksekusi jo. Penetapan No. 25/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi tertanggal 15 Agustus 2024  jo. Relaas Panggilan Anmaning No. 25/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi tertanggal 20 Agustus 2024 jo. Risalah lelang No, 720/32/2023 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik;
  3. Menyatakan Perbuatan TERBANTAH I, TERBANTAH II dam TERBANTAH III terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Lelang atas aset PEMBANTAH berupa sebidang tanah seluas 995 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM No, 149/Pengasinan atas nama KIKI QORIAH  terletak di desa/Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang dilaksanakan oleh TERBANTAH II cacat hukum karena itu tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang No, 720/32/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor cacat hukum karena itu tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan TERBANTAH III adalah Pembeli yang tidak beriktikad baik;
  7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan terlebih

     dahulu walaupun ada banding atau kasasi;

8.  Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, dan TERBANTAH III

     membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak