Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.HERMAN Als PEDET Bin BONIN (Alm)
2.JARKASIH Bin BONIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 482/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2819/M.2.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als PEDET Bin BONIN (Alm)[Penahanan]
2JARKASIH Bin BONIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Para Terdakwa  yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II  pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah Gubuk di Kp. Manduhur, Rt.09/04, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan maut  yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •  

-2-

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II  datang ke rumah Terdakwa HERMAN als PEDET Bin BONIN (alm) di Kp. Manduhur, Rt.09/04, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian melihat korban ALDO RICARDO dan saksi TATANG HIDAYAT Bin ADAM sudah berada di halaman rumah Terdakwa I, dan  korban ALDO RICARDO sedang mengobrol dengan istri Terdakwa HERMAN als PEDET Bin BONIN (alm) yaitu saksi HANGANTI LINTANG SIWI Binti AGUNG NUGROHO, melihat keadaan tersebut Terdakwa I emosi karena perbuatan korban ALDO RICARDO adalah perbuatan lancang dan tak ada ijin dari Terdakwa  I yang merupakan suami dari saksi HANGANTI LINTANG SIWI Binti AGUNG NUGROHO, lalu tak beberapa lama Terdakwa II langsung mendekati dan langsung memukul ke arah bagian dada saksi TATANG HIDAYAT Bin ADAM dengan menggunakan kepalam tangan kosong hingga terjatuh,  selanjutnya Terdakwa I mengambil Handphone yang terjatuh yang setelah dicek adalah Handphone milik korban ALDO RICARDO dan didalam handphone ditemukan percakapan melalui facebook messenger antara korban ALDO RICALDO dengan istri Terdakwa I yaitu saksi HANGANTI LINTANG SIWI Binti AGUNG NUGROHO, melihat hal tersebut, Terdakwa I semakin emosi lalu langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah punggung korban ALDO RICALDO hingga korban ALDO RICALDO terjatuh tersungkur ke tanah, lalu Terdakwa I kembali memukul ke arah dada korban ALDO RICALDO namun dapat ditangkis, selanjutnya Terdakwa I langsung mengambil potongan bata hebel yang ada disekitar lokasi tersebut dan langsung memukul ke bagian kepala korban ALDO RICALDO sebanyak 2 (dua) kali, tak beberapa lama Terdakwa II juga memukul dengan tangan kosong ke arah perut korban ALDO RICALDO sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya ada 2 (dua) orang laki – laki (yang belum ditangkap oleh Kepolisian RI) secara tiba – tiba  datang dan menanyakan ada apa, lalu dijawab oleh Terdakwa I yang memberitahu kepada 2 (dua) orang laki – laki (yang belum ditangkap oleh Kepolisian RI) bahwa korban ALDO RICALDO yang mengganggu rumah tangga Terdakwa I, kemudian 2 (dua) orang laki – laki (dalam pencarian) langsung memukul korban ALDO RICALDO, setelah memukul korban ALDO RICALDO,  2 (dua) orang laki – laki (yang belum ditangkap oleh Kepolisian RI) tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, koban ALDO RICALDO meninggal dunia, dan berdasarkan Visum ET Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK Nomor R/0001/SK.B/VI/2024/IKF tanggal 3 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M. dan dr. Ardiani Ika Kusumawati, Sp.F.M. yang telah memeriksa jenazah atas nama ALDO RICALDO dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki – laki, berusia dua puluh empat tahun, dan bergolongan darah “O” pada pemeriksaan ditemukan luka – luka terbuka, luka – luka lecet dan memar –memar pada kepala dan wajah, disertai pendarahan luas pada kulit kepala bagian dalam, pendarahan di bawah selaput keras otak, pendarahan di bawah selaput lunak otak serta sembab hebat jarigan otak akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan tanda perbendungan pada sebagian besar organ – organ dalam, ditemukan juga luka – luka lecet disertai memar pada leher dan dada, memar – memar pada kedua daun telinga, dan luka –luka lecet pada kedua siku akibat kekerasan tumpul, sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan kondisi sembab hebat jaringan otak sehingga mengakibatkan kerusakan jaringan otak ;

 

-------------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 ayat  (2) ke – 3 KUHP  --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya