INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 209/Pdt.G/2026/PN Cbi | JONNI PANGARIBUAN, ST | ROSY AGUSTIYANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Guagatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat untuk Rujuk kembali;
3. Menyatakan Akta Perceraian Nomor : 3201-CR-24102019-0001, tertanggal 24 Oktober 2019, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri cibinong, Nomor : 120/PDT.G/2018/PN.Cbi, pada tanggal 04 september 2018, Batal Demi Hukum ;
4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Pembatalan Perceraian ini dengan membawa salinan Putusan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor), guna Penerbitan kembali Kutipan Akta Perkawinan Penggugat dan Tergugat;
5. Membebankan biaya Perkara ini kepada Penggugat; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
