Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM) 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/M.2.18.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024  bertempat  di Kp. Panjang Rt 005/009 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 wib Saksi PASCAL PRAMUDITA Bersama dengan sdr IMAM MAMDUH MAKARIM, sdr MUHAMMAD DZAKI ALFINASYAH dan sdr GALUH SYAIFULLOH  sedang melaksanakan Patroli atau melingkar wilayah dimana mereka tergabung dalam Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR KAMTIBMAS) yang bertugas membantu Polsek Bojonggede untuk memberikan rasa aman dan tentram di masyarakat dan pada saat sedang berpatroli atau melingkar wilayah saat itu Saksi PASCAL PRAMUDITA dan rekan dihubungi oleh pihak warga yang memberikan informasi bahwa di Kp. Panjang Rt 005/009 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor ada anak anak muda yang sedang nongkrong,  yang kemudian Saksi PASCAL PRAMUDITA bersama rekan langsung menuju kelokasi tersebut dan sesampainya disana Saksi PASCAL PRAMUDITA dan sdr MUHAMMAD DZAKI ALFIANSYAH melihat ada seseorang yang sedang nongkrong pergi kedalam rumah dengan tergesa gesa dan saat itu Saksi PASCAL PRAMUDITA dan sdr MUHAMMAD DZAKI ALFIANSYAH langsung mengejar seseorang tersebut dimana seseorang tersebut adalah pemilik rumah yang digunakan anak anak muda tersebut menongkrong yang kemudian saat itu Saksi PASCAL PRAMUDITA dan sdr MUHAMMAD DZAKI ALFIANSYAH melihat seseorang (Terdakwa MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI) melemparkan atau membuang sesuatu benda seperti senjata tajam yang kemudian saat itu Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI diamankan oleh  Saksi PASCAL PRAMUDITA, kemudian saat itu Saksi PASCAL PRAMUDITA dan sdr MUHAMMAD DZAKI ALFIANSYAH membawa Terdakwa MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI keluar  dan  selanjutnya  Saksi PASCAL PRAMUDITA memberitahukan sdr IMAM MAMDUH MAKARIM dan sdr GALUH SYAIFULLOH bahwa Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuang benda seperti benda tajam. Selanjutnya  Saksi PASCAL PRAMUDITA dan rekan beserta Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI mencari senjata tajam tersebut dan pada pukul 03.30 wib saat itu sdr MUHAMMAD DZAKI ALFIANSYAH menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang buatan berwarna silver yang dibuang oleh Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI dan saat itu Saksi PASCAL PRAMUDITA menanyakan kepada Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI apakah senjata tajam tersebut yang dibuang oleh Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI dan saat itu Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI mengatakan bahwa benar senjata tajam yang di temukan adalah milik Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI yang saat itu dibuang pada saat Saksi PASCAL PRAMUDITA dan rekan  datang. Selanjutnya  Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI dan barang buktinya ke pihak Polsek Bojonggede.
  • bahwa Benar bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang buatan berwarna silver adalah senjata tajam milik Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI yang saat itu dibuang oleh pelaku dan akan dijual oleh pelaku kepada anak anak atau gank yang akan tawuran.
  • bahwa Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat senjata tajam jenis celurit panjang buatan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membeli bahan mentahan atau besi yang sudah menyerupai celurit namun belum tajam yang kemudian sesampainya di rumah bahan mentahan atau besi tersebut Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI asah menggunakan batu kali agar bahan mentahan tersebut tajam dan lancip dan alat yang Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI a gunakan untuk membuat senjata tajam jenis celurit panjang tersebut menggunakan batu kali sebagai asahan celurit tersebut.
  • Bahwa sewaktu Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membawa sebilah Senjata Tajam tersebut yaitu dengan cara senjata tajam tersebut Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI tenteng dan Terdakwa  pegang menggunakan tangan sebelah kanan.
  • Bahwa setelah Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat senjata tajam jenis celurit panjang tersebut selanjutnya senjata tajam celurit panjang yang Terdakwa  buat akan Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI jual kembali kepada anak anak atau gank yang sering tawuran.
  • Bahwa  Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat senjata tajam / senjata penikam sudah 2 (dua) kali dan senjata tajam yang telah Terdakwa  jual sebanyak 1 (satu) bilan senjata tajam jenis celurit.
  • Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI menerangkan bahwa , senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa  buat belum sempat Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI gunakan untuk tawuran,karena Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI hanya menyediakan atau menjual senjata tajam yang Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI buat tersebut untuk anak anak yang akan tawuran.
  • Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat dan menjual senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran sudah berjalan 1 (satu) minggu.-
  • Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI bisa mengetahui cara membuat senjata tajam / senjata penikam tersebut dari tutorial yang ada di youtube dan cara yang Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI gunakan dalam menjual senjata tajam / senjata penikam tersebut dengan cara Terdakwa  menawarkan di akun facebook Jual Beli senjata tajam Depok.
  • Bahwa pada saat Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat dan menjual sebilah Senjata tajam jenis celurit tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari pihak berwenang atau yang berhak.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI membuat dan menjual senjata tajam tersebut untuk mendapatkan keuntungan uang dan anak anak yang mempunyai uang tidak banyak bisa memiliki senjata tajam untuk tawuran.
  • Bahwa benar bahwa barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit panjang berwarna silver adalah benar senjata tajam yang Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI buat dan hendak Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI jual kepada anak anak untuk melakukan tawuran.
  • Bahwa adapun pada saat Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI kedapatan membuat senjata tajam celurit berwarna silver tersebut, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI sekarang ini dimana saat ini pekerjaan Terdakwa  MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI adalah seorang pelajar.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya