Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2026/PN Cbi Bong Novita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bong Novita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon No : 6172-LT-19102015-0029   yang sebelumnya tertulis CHORIN anak satu, Perempuan dari ibu Bong Novita diubah menjadi CHORIN CHALINDA LAM anak satu, Perempuan dari ibu Bong Novita disesuaikan dengan KETERANGAN DIRI PESERTA DIDIK, yang dikeluarkan oleh Kepala PAUD/TK, tertanggal 18 Juli 2022;
 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan Nama Anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Akte kelahiran Anak pemohon tersebut;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak