Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Alfathree Cipta Kreasi, diwakili Oleh Asep Suhendar Selaku Direktur Utama BPR LPK Parung Panjang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Alfathree Cipta Kreasi, diwakili Oleh Asep Suhendar Selaku Direktur Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.PT Alfathree Cipta Kreasi, diwakili Oleh Asep Suhendar Selaku Direktur Utama
Tergugat
NoNama
1BPR LPK Parung Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Sukabumi
2Notaris Yayu Sri Rahayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa surat permohonan nomor 034/S.pr/A3/12/2021 tanggal 30 Mei 2022 sah secara hukum;
  4. Menyatakan denda keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga debitur kepada kreditur berdasarkan Draft Memo Kredit Per Debitur Tertanggal 16 September 2022 Tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan kepatutan dan Rasa keadilan;
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak