Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2026/PN Cbi DR. IR. ING. H. MOHAMMAD FADLY KATIB 1.PT. PERMATA FINANCE INDONESIA
2.IZZAT RIF’AT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. IR. ING. H. MOHAMMAD FADLY KATIB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATA FINANCE INDONESIA
2IZZAT RIF’AT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR I
2YULITA HARASTIATI, S.H.
3AMI HARTIKA, S.H, M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR:

 

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon keadilan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cibinong c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi No. 31/Pdt.Eks/HT/2024/PN Cbi.,
  4. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 20 tanggal 19 September 2019 dan Akta Pengakuan Utang No. 21 tanggal 19 September 2019; yang dibuat oleh Turut tergugat II.

Beserta menyatakan batal demi hukum seluruh dokumen terkait yang dibuat berdasarkan kedua dokumen tersebut.

  1. Menyatakan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 22 tanggal 16 Oktober  2019 yang dibuat oleh turut tergugat III

Beserta menyatakan batal demi hukum seluruh dokumen terkait yang dibuat berdasarkan dokumen tersebut.

  1. Menyatakan 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik atas tanah Sah secara Hukum Milik Penggugat dan tidak dapat di Eksekusi oleh Tergugat I, yaitu  ;
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 28/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 7.610 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 29/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.685 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Ciderum tanggal 14 November 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 695 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor 39/Ciderum tanggal 17 Desember1980 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.090 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor 42/Ciderum tanggal 17 Desember1985 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 305 M2;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor 58/Ciderum tanggal 1 April 1986. atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 863 M2;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor 82/Ciderum tanggal 7 September 1989 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.675 M2;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor 208/Ciderum tanggal 14 Januari 1999 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.535 M2;
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan ke 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik atas tanah kepada Penggugat yaitu :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 28/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 7.610 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 29/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.685 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Ciderum tanggal 14 November 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 695 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor 39/Ciderum tanggal 17 Desember1980 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.090 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor 42/Ciderum tanggal 17 Desember1985 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 305 M2;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor 58/Ciderum tanggal 1 April 1986. atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 863 M2;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor 82/Ciderum tanggal 7 September 1989 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.675 M2;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor 208/Ciderum tanggal 14 Januari 1999 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.535 M2;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar : Rp. 13.925.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk masing masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, atas keterlambatan pengembalian sertifikat milik Penggugat, dan keterlambatan membayar ganti rugi, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Memerintahkan agar Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, mematuhi dan melaksanakan putusan Perkara a quo;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak