Dakwaan |
Kesatu
--- Bahwa terdakwa RANGGA NUGRAHA S Bin KARYAWAN SYAHBANA PUTRA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berlokasi di depan Mall BTM Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutan maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa meminjam kendaraan motor milik Saksi AGIL dan disaksikan oleh Saksi REZA dan istri dari saksi AGIL yaitu saksi RISFA, terdakwa meminjam sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki, tahun 2012, tipe : FU 150 SCD, No. Pol : F-3623-RL, No. Sin : G4201D2841008, STNK atas nama YULI YUSTIANA dengan alasan ingin COD / janjian dengan seseorang untuk menjual barang. Selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL untuk menuju ke rumah saksi AKEW dan menginap di rumah saksi AKEW selama 1 (satu) malam. Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bermain ke rumah saksi HELMI dan meminjam akun facebook milik saksi HELMI dengan tujuan untuk memposting 1 (satu) unit kendaraan motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL di akun facebook market place. Kemudian terdakwa memposting 1 (satu) unit kendaraan motor milik saksi AGIL dengan keterangan “2019 Satria FU Kopling” “Dijual aja ni bang SS 0 Karburator PE26, pakean sehari-hati mesin aman minus lampu doang, 1.8 nego” Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib terdakwa pulang dari rumah saksi HELMI dan berangkat ke sekitar depan Mall BTM Kota Bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AGIL untuk janjian bertemu dengan orang yang akan membeli sepeda motor milik AGIL. Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib terdakwa bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang ke Kota Tangerang dengan menggunakan kereta dari Stasiun Bogor. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2024 terdakwa didatangi oleh saksi AGIL dan saksi AKEW, dan terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah menjual sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL.
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki, tahun 2012, tipe : FU 150 SCD, No. Pol : F-3623-RL, No. Sin : G4201D2841008, STNK atas nama YULI YUSTIANA milik saksi AGIL tanpa izin dan sepengetahuan saksi AGIL.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AGIL mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa RANGGA NUGRAHA S Bin KARYAWAN SYAHBANA PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--- Bahwa terdakwa RANGGA NUGRAHA S Bin KARYAWAN SYAHBANA PUTRA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berlokasi di depan Mall BTM Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa meminjam kendaraan motor milik Saksi AGIL dan disaksikan oleh Saksi REZA dan istri dari saksi AGIL yaitu saksi RISFA, terdakwa meminjam sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki, tahun 2012, tipe : FU 150 SCD, No. Pol : F-3623-RL, No. Sin : G4201D2841008, STNK atas nama YULI YUSTIANA dengan alasan ingin COD / janjian dengan seseorang untuk menjual barang. Selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL untuk menuju ke rumah saksi AKEW dan menginap di rumah saksi AKEW selama 1 (satu) malam. Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bermain ke rumah saksi HELMI dan meminjam akun facebook milik saksi HELMI dengan tujuan untuk memposting 1 (satu) unit kendaraan motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL di akun facebook market place. Kemudian terdakwa memposting 1 (satu) unit kendaraan motor milik saksi AGIL dengan keterangan “2019 Satria FU Kopling” “Dijual aja ni bang SS 0 Karburator PE26, pakean sehari-hati mesin aman minus lampu doang, 1.8 nego” Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib terdakwa pulang dari rumah saksi HELMI dan berangkat ke sekitar depan Mall BTM Kota Bogor dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AGIL untuk janjian bertemu dengan orang yang akan membeli sepeda motor milik AGIL. Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib terdakwa bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang ke Kota Tangerang dengan menggunakan kereta dari Stasiun Bogor. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2024 terdakwa didatangi oleh saksi AGIL dan saksi AKEW, dan terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah menjual sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki milik saksi AGIL.
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor warna merah hitam merk : Suzuki, tahun 2012, tipe : FU 150 SCD, No. Pol : F-3623-RL, No. Sin : G4201D2841008, STNK atas nama YULI YUSTIANA milik saksi AGIL tanpa izin dan sepengetahuan saksi AGIL.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AGIL mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa RANGGA NUGRAHA S Bin KARYAWAN SYAHBANA PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |