Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi (MIGAS) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
1.PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK HASUDUNGAN SILABAN
2.HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 421/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi (MIGAS)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2467/M.2.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK HASUDUNGAN SILABAN[Penahanan]
2HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MANGIHUT SIMANJUNTAK, S.H.PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK HASUDUNGAN SILABAN
2JIMMI MANALU, .S.H.HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK  HASUDUNGAN SILABAN dan Terdakwa II HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. LAE SIREGAR dan sdr. NAINGGOLAN (keduanya DPO) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat suatu Kontrakan yang beralamat di Kampung Cibereum RT 005 RW 005 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yaitu para terdakwa menyusun Gas ukuran 12 Kg berjajar kemudian di kepala pentilnya dipasang alat suntik (pipa besi yang dimodifikasi) serta leher tabungnya dipasang es batu agar suhu tabung dingin sehingga proses perpindahan gasnya cepat, setelah itu tabung gas 3 Kg yang ada isinya diangkat ditaruh terbalik diatas tabung gas 12 Kg begitu seterusnya sampai tabung gas isi 3 Kg sudah kosong diganti dengan lainnya. Kemudian tabung 12 Kg yang sudah terisi dijual oleh sdr. NAINGGOLAN (DPO) ke Gudang daerah Babelan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

           Bahwa awalnya saksi CORNELIUS DEHOUTMAN dan saksi DEDI YUSUP (keduanya anggota polsek cileungsi) melakukan penyelidikan atas informasi Masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan gas LPG di daerah Kirap Kampung Cibereum Desa Cileungsi Kabupaten Bogor. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi CORNELIUS dan saksi DEDI mendengar dari dalam rumah kontrakan suara tabung gas saling beradu, setelah saksi CORNELIUS melakukan pengintipan dari depan rumah dan saksi DEDI masuk kedalam kontrakan melalui belakang kontrakan dikarenakan sudah terdapat lubang dan kemudian terlihat Terdakwa I PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK HASUDUNGAN S dan terdakwa II HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR sedang melakukan aktifitas penyuntikan atau pengoplosan isi dari tabung gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg. Para saksi penangkap kemudian mengamankan kedua terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan yaitu 150 (seratus lima puluh) buah tabung Lpg 3 Kg, 30 (tiga puluh) buah tabung Lpg 12 Kg, 30 (tiga puluh) buah pipa besi alat suntik, 1 (satu) buah timbangan digital merk Lesindo, 1 (satu) buah Handy Talky (HT) merk BAOFENG warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02s, warna hitam,, SN: R9RR602T09L, Imei: 3524327251107402, Simcard: 0812775951.

Bahwa peran terdakwa I PARLUHUTAN adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg yaitu dengan cara tabung LPG 12 Kg kosong dipasang alat suntik berupa besi pipa suntik kemudian dihubungkan dengan tabung LPG 3 Kg dengan cara dibalikkan dan mulut tabung sama-sama masuk kedalam pipa kemudian es batu ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg kemudian gas berpindah ke tabung LPG 12 Kg kemudian jika tabung LPG 3 Kg sudah kosong diganti lagi dengan tabung LPG 3Kg yang baru dan butuh sebanyak 4 buah tabung LPG 3Kg agar tabung LPG 12 Kg terisi penuh. Sementara peran Terdakwa II HENDARTO SIREGAR membantu Terdakwa I mengangkat dan memindahkan tabung gas yang sudah kosong sehabis diisikan ke tabung 12 Kg agar rapih, Terdakwa I yang menyuruh Terdakwa II untuk membeli es batu dan membantu menaruh es batu pada tabung 12 Kg serta mengangkat tabung 3 Kg atas tabung 12 Kg

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dijelaskan bahwa :

  • LPG tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang diberikan subsidi
  • Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG

Bahwa para terdakwa, Terdakwa I PARLUHUTAN SILABAN ANAK DARI POLTAK  HASUDUNGAN SILABAN dan Terdakwa II HENDARTO SIREGAR ANAK DARI HAPOSAN SIREGAR dalam melakukan perbuatannya bersama-sama dengan sdr. LAE SIREGAR dan sdr. NAINGGOLAN (keduanya DPO) adalah tidak mempunyai Izin Pengangkutan maupun izin Usaha Niaga LPG sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya