| Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan atas nama saksi 1 (Korban) LENA MARDIANIH yang dilakukan oleh tersangka ASNI SURYANI ALIAS AAS, yang terjadi Pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026, sekira jam 19.00 wib, di Kp. Carang Pulang Rt/Rw. 001/007 Desa Cikarawang Kec. Dramaga Kab. Bogor Bogor.
Tersangka ASNI SURYANI ALIAS AAS dalam melakukan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul, mencakar, mendorong dan menyiramkan air kepada korban sehingga korban mengalami luka cakar di pelipis, pipi, bibir dan leher.
Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026, sekira jam 18.30 wib, saat dirumah setelah korban pulang dari pasar tidak lama kemudian sekira jam 19.00 wib, korban mendengar suara mobil digerung-gerung mendengar hal tersebut korban keluar rumah dan setelah diluar rumah tersangka ASNI SURYANI ALIAS AAS dan suaminya sdr. GERHANA nyamperin korban dan langsung nendangin tempat sampah yang berada didepan rumah korban selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka ASNI SURYANI ALIAS AAS kemudian tersangka. ASNI SURYANI ALIAS AAS langsung mencakar, memukul, mendorong dan menyiramkan air ke muka korban dan setelah itu suaminya sdr. GERHANA akan memukul korban dengan menggunakan dongkrak namun ditahan oleh anak korban (RIZKI) kemudian setelah itu tersangka ASNI SURYANI ALIAS AAS dan suaminya sdr. GERHANA masih mengatakan korban dengan kata-kata kasar. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |