Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa IPAN Bin ATIM pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di rumah sakasi ZAENAL ABIDIN yang beralamat di Kp. Cibodas Rt.02 rw.03 Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong (yang berwenang untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut) barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palasu atau memakai pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira jam 01.00 wib, terdakwa IPAN Bin ATIM berangkat dari rumah terdakwa IPAN Bin ATIM dengan berjalan kaki menuju rumah dari saksi ZAENAL ABIDIN yang beralamat di Kp. Cibodas Rt. 02 Rw. 03 Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, selanjutnya sambil mengawasi keadaan sekitar rumah saksi ZAENAL ABIDIN, terdakwa IPAN Bin ATIM perlahan-lahan masuk ke halaman rumah milik saksi ZAENAL ABIDIN kemudian mencongkel salah satu jendela rumah tersebut dengan menggunakan alat berupa linggis kecil yang sudah terdakwa IPAN Bin ATIM persiapkan dari rumah, setelah itu secara perlahan terdakwa IPAN Bin ATIM mencongkel salah satu jendela rumah saksi ZAENAL ABIDIN hingga kunci jendela berhasil terbuka, kemudian terdakwa IPAN Bin ATIM masuk kedalam rumah saksi ZAENAL ABIDIN lalu berjalan menuju ruangan tengah rumah dan melihat saksi ZAENAL ABIDIN sedang tidur di kasur lantai. Kemudian terdakwa IPAN Bin ATIM melihat di samping saksi ZAENAL ABIDIN terdapat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna orange, kemudian terdakwa IPAN Bin ATIM perlahan-lahan mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa IPAN Bin ATIM juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam yang disimpan di sebuah lemari di ruang tengah dan juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam yang berada di dekat TV diruangan tengah, Kemudian setelah berhasil mengambil 3 (tiga) unit Handphone curian milik saksi ZAENAL ABIDIN terdakwa IPAN Bin ATIM pun langsung keluar rumah saksi ZAENAL ABIDIN melalui jalan jendela yang sama, lalu bergegas pulang kerumah terdakwa IPAN Bin ATIM .
- Kemudian malam harinya terdakwa IPAN Bin ATIM menjual 3 (tiga) unit Handphone curian dengan cara memposting di media sosial Facebook pada laman Grup jual beli Hp wilayah Jonggol,Cariu,Sukamakmur, tanjungsari dan sekitarnya, kemudian terdakwa IPAN Bin ATIM mendapatkan calon pembeli dan langsung membuat janji temu ntuk melakukan proses jual beli handphone secara COD (Cash on Delivery) atau bayar ditempat. Pertama terdakwa IPAN Bin ATIM menjual 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A77S warna orange kepada seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal terdakwa IPAN Bin ATIM dan mengaku beralamat di Cibarusah Kabupaten Bekasi dengan harga sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa IPAN Bin ATIM menjual 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam kepada seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui namanya dan mengaku beralamat di Tanjungsari Kabupaten Bogor dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa IPAN Bin ATIM menjual 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y.19 warna hitam kepada seorang laki-laki dewasa yang terdakwa IPAN Bin ATIM kenali namanya dan mengaku beralamat di Cariu Kabupaten Bogor dengan harga sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa IPAN Bin ATIM yang mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna orange, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam tanpa seijin pemiliknya yakni saksi ZAENAL ABIDIN telah mengakibatkan saksi ZAENAL ABIDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa IPAN BIN ATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP ----- |