INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
203/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ANANDA PUTRI SAIDAH | TAUFIK NUROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur
2. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Monaco W 3 No. 26, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (Sertifikat Hak Milik nomor 936) adalah merupakan harta bersama Pelawan;
3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN. Cbi. j o. Grosse Risalah Lelang Nomor : 3706/08.03/2024-01, tanggal 20 Mei 2025 atas Eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak Perumahan Kota Wisata Cluster Monaco W 3 No. 26, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
4. Menyatakan batal penjualan lelang yang dilaksanakan KPKNL BogorĀ pada tanggal 24 Desember 2024, sebagaimana Grosse Risalah Lelang No. 3706/08.03/2024-01, tanggal 24 Desember 2024.
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |