INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.C/2024/PN Cbi | M. AGUNG S. | MUHTADIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.C/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/82/XI/2024/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
--------- Bahwa Ia terdakwa an. MUHTADIN, pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan November 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, perbuatan tersebut dilakukdengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 07 huruf (d) Jo pasal 19 huruf (a) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |