Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. Mekanusa Cipta Ina Sinta Resmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mekanusa Cipta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adam Maulana SHPT. Mekanusa Cipta
Tergugat
NoNama
1Ina Sinta Resmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, C.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) C.q. Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat, C.q. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor II
2PT. Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT. Bank Internasional Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) No.15 juncto Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.16, yang kedua Akta tersebut tertanggal 27 Februari 2025, dan dibuat dihadapan Ilyas, S.H, Notaris di Kabupaten Bogor sah dan mengikat secara hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik atas tanah berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) No.2855/Ciangsana, Surat Ukur No.23/Ciangsana/2003, tanggal 30 Januari 2003, Luas 11 m2, NIB No.1009160805335;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
 
- Hutang pokok : Rp. 69.188.088,-
- Bunga 12% per tahun s/d 10 Juli 2025 : Rp. 3.067.339,10,-
- Denda Bunga 4% per bulan s/d 10 Juli 2025 : Rp. 12.813.295,65,-
- Biaya akta PJBP : Rp. 2.000.000,-
- Biaya akta cessie : Rp. 2.000.000,-   +
 
Total Kewajiban : Rp. 89.068.722,25,-
 
Terbilang : 
(delapan puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua, koma dua puluh lima Rupiah)
 
Jumlah nilai bunga dan denda bunga tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan Unit Kios dalam APHT  terhadap akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat.
 
6. Menyatakan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan dan memproses perubahan nama (balik nama) bukti kepemlikan hak atas tanah berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) No.2855/Ciangsana, Surat Ukur No.23/Ciangsana/2003, tanggal 30 Januari 2003, Luas 11 m2, NIB No.1009160805335 dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat I;
 
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pencatatan perubahan nama (balik nama) bukti kepemlikan hak atas tanah berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) No.2855/Ciangsana, Surat Ukur No.23/Ciangsana/2003, tanggal 30 Januari 2003, Luas 11 m2, NIB No.1009160805335 dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorad);
 
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak