Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.GIFRAN HERALDI, SH
4.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
5.Yayat Hidayat
AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.2.18/Ft.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3GIFRAN HERALDI, SH
4AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
5Yayat Hidayat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, bersama-sama dengan Saksi ASEP SAEPUL HUSNA BIN MUHAMAD YUSUP dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI (keduanya telah disidangkan dalam berkas perkara terpisah), serta Saksi ASEP DENDI MULYANA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2020  sampai dengan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun tahun 2020, bertempat di PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 alamat Kampung Cimande Hilir RT. 001 RW 001 Desa Lemah Luhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Saksi Heri Purwanto Alias Heri dan Sdr. Dwi Atmojo (alias Aat) pada bulan Oktober 2019 mendirikan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dengan maksud untuk menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau membuat faktur pajak fiktif yang beralamat di Kp. Cimande Hilir RT 001 RW 001 Kelurahan Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan selanjutnya  PT. Alam Makmur Bahagia (PT. AMB) terdaftar dalam Sistem Administrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi sejak tanggal 22 November 2019 sebagai Wajib Pajak Badan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 93.552.120.3-434.000, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 Desember 2019 dan telah memiliki Sertifikat Faktur Pajak Elektronik dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak ;

Bahwa Wajib Pajak Badan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25, 29, Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Pasal 4 ayat (2), 15, 19, 21, 23, 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA memiliki kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Assessment).

Bahwa di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Saksi Heri Purwanto Alias Heri tidak ada dalam kepengurusan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, namun Saksi  Heri Purwanto Alias Heri adalah orang yang mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak Fiktif apabila ada pesanan dari para broker/klien dan kemudian Saksi Heri Purwanto Alias Heri serahkan ke Sdr. PANJI untuk dibuatkan faktur pajaknya;

Bahwa broker-broker yang memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Saksi Heri Purwanto Alias Heri pada PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) diantaranya adalah Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, yang mana awal tahun 2020 Terdakwa menghubungi Saksi HERI PURWANTO alias HERI dan menanyakan apakah Saksi HERI PURWANTO alias HERI mempunyai perusahaan bendera yang bisa digunakan untuk membuat faktur pajak fiktif, dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI memberi tahu bahwa Saksi HERI PURWANTO alias HERI mempunyai bendera PT ALAM MAKMUR BAHAGIA.

Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON secara sadar dan sengaja mulai memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI melalui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, untuk kemudian didistribusikan kepada para pihak pengguna Faktur Pajak melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan ASEP DENDI MULYANA dengan mekanisme Terdakwa mengirimkan data kebutuhan Faktur Pajak kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI melalui aplikasi WhatsApp, meliputi NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, serta nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dipesan, kemudian Faktur Pajak diproses dan selesai dalam waktu kurang lebih satu sampai dua hari berikut dokumen pendukung berupa Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi, yang selanjutnya dikirimkan kembali kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.

Bahwa Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan Saksi ASEP DENDI MULYANA tersebut memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Terdakwa, yang kemudian digunakan oleh para pengguna Faktur Pajak sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai, seolah-olah berasal dari transaksi yang sah, padahal pada kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang sebenarnya.

Bahwa sekitar bulan Februari 2020, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA menghubungi Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan maksud untuk dicarikan Faktur Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permintaan tersebut dilakukan karena Terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA bahwa dirinya memiliki Faktur Pajak yang “aman”, dalam arti dapat masuk dan terlapor dalam sistem administrasi perpajakan.

Bahwa atas penyampaian tersebut, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA kemudian mulai memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Terdakwa, sesuai dengan kebutuhan para pihak yang memesan Faktur Pajak melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA. Adapun pihak-pihak yang memesan Faktur Pajak tersebut melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA adalah PT DELTA SURYA ENERGY,  PT MAJA MANDIRI ABADI dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI.

Bahwa proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para pemesan tersebut berlangsung dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

  • Para pemesan terlebih dahulu mengirimkan data kebutuhan Faktur Pajak melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA, yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, serta nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dipesan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemesan.
  • Setelah menerima data tersebut, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA meneruskan kembali data pemesanan Faktur Pajak tersebut kepada Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON melalui aplikasi WhatsApp, untuk kemudian diproses oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Faktur Pajak diproses oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, dan berdasarkan keterangan Saksi ASEP SAEPUL HUSNA, proses penerbitan Faktur Pajak tersebut memerlukan waktu kurang lebih satu minggu sejak dilakukan pemesanan.
  • Terhadap dokumen pendukung Faktur Pajak berupa Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA mencetak sendiri dokumen-dokumen tersebut di tempat jasa pengetikan (warnet) dengan menggunakan file dalam format Excel yang diberikan oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, sehingga dokumen-dokumen tersebut seolah-olah menggambarkan adanya transaksi penyerahan barang atau jasa, padahal pada kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi yang sebenarnya.
  • Setelah Faktur Pajak selesai diterbitkan, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA meneruskan Faktur Pajak tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi WhatsApp, sedangkan dokumen pendukung berupa Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi diserahkan secara fisik melalui jasa kurir ke kantor para pemesan, untuk selanjutnya digunakan oleh para pemesan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN, seolah-olah berasal dari transaksi yang sah.

      Bahwa rincian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dipesan, diterima, dan didistribusikan oleh Terdakwa melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA kepada para pengguna Faktur Pajak, yaitu PT DELTA SURYA ENERGY, PT MAJA MANDIRI ABADI, dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI, adalah sebagai berikut:

 

1. Faktur Pajak atas nama PT DELTA SURYA ENERGY

  • Tanggal Faktur          : 21 Februari 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871245
    Jumlah PPN              : Rp25.500.000,00
  • Tanggal Faktur          : 16 Maret 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871246
    Jumlah PPN              : Rp27.350.000,00
  • Tanggal Faktur          : 14 April 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871247
    Jumlah PPN              : Rp10.135.000,00
  • Tanggal Faktur          : 15 Mei 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871248
    Jumlah PPN              : Rp7.700.000,00
  • Tanggal Faktur          : 8 Juni 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871249
    Jumlah PPN              : Rp12.250.000,00

 

2. Faktur Pajak atas nama PT MAJA MANDIRI ABADI

  • Tanggal Faktur          : 9 Maret 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871235
    Jumlah PPN              : Rp12.000.000,00
  • Tanggal Faktur          : 6 April 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871236
    Jumlah PPN              : Rp50.000.000,00
  • Tanggal Faktur          : 14 Mei 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871237
    Jumlah PPN              : Rp34.000.000,00

3. Faktur Pajak atas nama PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI

  • Tanggal Faktur          : 20 Juli 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871278
    Jumlah PPN              : Rp16.254.945,00
  • Tanggal Faktur          : 23 Juli 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871279
    Jumlah PPN              : Rp45.829.125,00
  • Tanggal Faktur          : 27 Juli 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871280
    Jumlah PPN              : Rp2.100.330,00
  • Tanggal Faktur          : 28 Juli 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871281
    Jumlah PPN              : Rp26.513.071,00

 

            Sedangkan Saksi ASEP DENDI MULYANA sekitar bulan April tahun 2020 menghubungi Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan maksud untuk dicarikan Faktur Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permintaan tersebut dilakukan karena Terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada Saksi ASEP DENDI MULYANA bahwa dirinya memiliki banyak kenalan konsultan pajak, sehingga dianggap mampu membantu memperoleh Faktur Pajak yang dibutuhkan.

Bahwa menindaklanjuti permintaan tersebut, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Saksi ASEP DENDI MULYANA dan menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu Saksi untuk mendapatkan Faktur Pajak Masukan PPN sesuai dengan kebutuhan pemesan. Bahwa selanjutnya proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan berlangsung dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Pemesan yakni PT DALILA SINAR PERSADA melalui Saksi A Hao terlebih dahulu mengirimkan data kebutuhan Faktur Pajak melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi ASEP DENDI MULYANA, yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, serta nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dipesan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemesan.
  • Setelah menerima data tersebut, Saksi ASEP DENDI MULYANA meneruskan kembali data pemesanan Faktur Pajak tersebut kepada Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON melalui aplikasi WhatsApp, untuk kemudian diproses oleh Terdakwa.
  • Faktur Pajak tersebut selanjutnya diproses oleh Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Saksi ASEP DENDI MULYANA, proses penerbitan Faktur Pajak memerlukan waktu kurang lebih satu minggu sejak dilakukan pemesanan.
  • Setelah Faktur Pajak beserta dokumen pendukungnya berupa Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi selesai dibuat, Saksi ASEP DENDI MULYANA membuat janji dengan Terdakwa dan bertemu langsung di Mall Cijantung, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi ASEP DENDI MULYANA dalam keadaan terbungkus amplop coklat tertutup.
  • Selanjutnya pada hari yang sama, Saksi ASEP DENDI MULYANA mengirimkan Faktur Pajak dan dokumen pendukung tersebut kepada pemesan, untuk kemudian digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN, seolah-olah berasal dari transaksi yang sah, padahal pada kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang sebenarnya

Bahwa rincian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dipesan, diterima, dan didistribusikan oleh Terdakwa melalui Saksi ASEP DENDI

 

 

MULYANA kepada para pengguna Faktur Pajak, yaitu PT DALILA SINAR PERSADA, adalah sebagai berikut :

Faktur Pajak atas nama PT DALILA SINAR PERSADA

  1. Tanggal Faktur          : 7 April 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871208
    Jumlah PPN              : Rp30.343.666,00
  2. Tanggal Faktur          : 15 April 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871209
    Jumlah PPN              : Rp7.985.600,00
  3. Tanggal Faktur          : 4 Mei 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871213
    Jumlah PPN              : Rp18.830.960,00
  4. Tanggal Faktur          : 6 Mei 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871214
    Jumlah PPN              : Rp20.789.203,00
  5. Tanggal Faktur          : 12 Mei 2020
    Nomor Faktur Pajak : 010.004-20.39871215
    Jumlah PPN              : Rp16.677.288,00

 

Bahwa selain menerbitkan dan mendistribusikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk PT DELTA SURYA ENERGY,  PT MAJA MANDIRI ABADI dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI melalui perantara Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan PT DALILA SINAR PERSADA melalui Saksi ASEP DENDI MULYANA, terdakwa juga ada menerbitkan dan mendistribusikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT. PATRIA TAMA PERKASA pada tanggal 20 Februari 2020 dengan Nomor faktur 010.004-20.22782543 dan jumlah PPN Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah).

Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON tetap menawarkan dan menyediakan Faktur Pajak Masukan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan Saksi ASEP DENDI MULYANA secara berulang dan berlanjut, padahal Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut adalah faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian dengan perusahaan yang ada dalam faktur pajak masukan tersebut.

Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan sengaja atau secara sadar  telah mendistribusikan / mengirimkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh Saksi Heri Purwanto Alias Heri  tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk digunakan dalam pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN oleh PT. PATRIA TAMA PERKASA,  PT. Delta Surya Energy, PT. Maja Mandiri Abadi, PT. Trustsindo Berkah Abadi (PT. TBA) dan  PT Dalila Sinar Persada ke KPP Pratama untuk diperhitungkan dalam masa pajaknya.

Bahwa atas setiap penerbitan dan pendistribusian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON memperoleh keuntungan berupa fee, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Bahwa Saksi HERI PURWANTO alias HERI selaku pihak yang mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak fiktif melalui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA menetapkan besaran fee atas setiap Faktur Pajak yang dipesan oleh para broker, termasuk oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, yaitu sekitar 7% (tujuh persen) dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Bahwa fee sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai PPN tersebut merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh Saksi HERI PURWANTO alias HERI, sedangkan Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON memperoleh keuntungan dengan

 

 cara menaikkan kembali harga Faktur Pajak kepada para perantara atau pengguna Faktur Pajak, sehingga selisih antara harga yang dibayarkan kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI dengan harga yang ditagihkan kepada para perantara atau pengguna Faktur Pajak menjadi bagian keuntungan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pembagian keuntungan (fee) atas pemesanan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Bahwa terhadap Faktur Pajak yang dipesan melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA, para pengguna Faktur Pajak memberikan pembayaran kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dengan besaran sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian fee dibagikan kepada Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, sedangkan sisanya menjadi bagian Saksi ASEP SAEPUL HUSNA, sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
  • Bahwa terhadap Faktur Pajak yang dipesan melalui Saksi ASEP DENDI MULYANA, para pengguna Faktur Pajak memberikan fee dengan besaran sekitar 16% (enam belas persen) dari nilai PPN. Dari jumlah tersebut, sebagian fee diserahkan kepada Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, sedangkan sisanya menjadi bagian Saksi ASEP DENDI MULYANA, sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Bahwa dalam praktiknya, penerimaan bagian fee yang menjadi hak Terdakwa tidak selalu diterima secara langsung oleh Terdakwa, melainkan dialirkan melalui rekening bank atas nama pihak lain, yaitu rekening Bank BCA Nomor Rekening 5721048307 atas nama DEDE AGUSTIAN, yang digunakan oleh Terdakwa sebagai rekening penampung (rekening perantara) untuk menerima dan menguasai hasil kejahatan. Penggunaan rekening atas nama pihak lain tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan alur penerimaan dana serta menyulitkan penelusuran keterkaitan langsung antara Terdakwa dan hasil penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Bahwa dari hasil pemeriksaan rekening koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN, ditemukan adanya transaksi penerimaan dana yang bersesuaian dengan waktu, jumlah, dan pola penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga secara nyata menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan bagian keuntungan yang diterima dan dikuasai oleh Terdakwa.

Bahwa pembagian keuntungan tersebut dilakukan secara berulang dan berlanjut selama kurun waktu tindak pidana, sehingga memperlihatkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan kesengajaan dan menjadikan penerbitan serta pendistribusian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai sumber keuntungan.

Bahwa dengan demikian, Terdakwa berperan aktif sebagai penghubung (broker utama) antara pihak penerbit Faktur Pajak fiktif dengan para pengguna Faktur Pajak, sehingga tanpa peran Terdakwa, Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut tidak akan sampai dan digunakan oleh para Wajib Pajak.

Bahwa Jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000 yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang didistribusikan oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, dengan perincian sebagai berikut:

No.

Tgl Faktur

Nama Pembeli

No Faktur

Jumlah PPN (Rp.)

1

20/02/2020

PT. PATRIA TAMA PERKASA

010.004-20.22782543

39,000,000

2

21/02/2020

PT. DELTA SURYA ENERGY

010.004-20.39871245

25,500,000

 

 

 

Jumlah Februari

64,500,000

 

 

 

 

 

3

09/03/2020

PT. MAJA MANDIRI ABADI

010.004-20.39871235

      12,000,000

4

16/03/2020

PT. DELTA SURYA ENERGY

010.004-20.39871246

27,350,000

 

 

 

Jumlah Maret

39,350,000

5

06/04/2020

PT. MAJA MANDIRI ABADI

010.004-20.39871236

  50,000,000

6

07/04/2020

PT DALILA SINAR PERSADA

010.004-20.39871208

30.343.666

7

14/04/2020

PT. DELTA SURYA ENERGY

010.004-20.39871247

10,135,000

8

15/04/2020

PT DALILA SINAR PERSADA

0100042039871209

7.985.600

 

 

 

Jumlah April

98.464.266

 

 

 

 

 

9

14/05/2020

PT. MAJA MANDIRI ABADI

010.004-20.39871237

  34,000,000

10

15/05/2020

PT. DELTA SURYA ENERGY

010.004-20.39871248

     7,700,000

11

12/05/2020

PT DALILA SINAR PERSADA

010.004-2039871215

16.677.288

12

06/05/2020

PT DALILA SINAR PERSADA

010.004-2039871214

20.789.203

13

04/05/2020

PT DALILA SINAR PERSADA

010.004-2039871213

18.830.960

 

 

 

Jumlah Mei

97.997.451

 

 

 

 

 

14

08/06/2020

PT. DELTA SURYA ENERGY

010.004-20.39871249

      12,250,000

 

 

 

Jumlah Juni

      12,250,000

 

 

 

 

 

15

20/07/2020

PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI

010.004-20.39871278

   16,254,945

16

23/07/2020

PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI

010.004-20.39871279

      45,829,125

17

27/07/2020

PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI

010.004-20.39871280

        2,100,330

18

28/07/2020

PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI

010.004-20.39871281

         26,513,071

 

 

 

Jumlah Juli

  90,697,471

     

 

 

     

Jumlah Total

 403.259.188

 

 

 

 

 

Yaitu total sebesar Rp403.259.188 (empat ratus tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

     Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dini Triasrini S.E., Ak., M.M. selaku Ahli di bidang Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, dalam hal Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan/Penuntutan, maka jumlah yang harus dilunasi oleh Terdakwa adalah  sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayar adalah sebesar Rp403.259.188 di tambah denda sebesar 4 x Rp403.259.188 dengan jumlah total sebesar  Rp2.016.295.940 (dua miliar enam belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah.

Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, bersama-sama dengan Saksi ASEP SAEPUL HUSNA BIN MUHAMAD YUSUP dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI, serta Saksi ASEP DENDI MULYANA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor  6  Tahun   2023 tentang  Penetapan    Peraturan  

Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya