| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin SAMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 Kp. Ranca Koja Rt 004 Rw 001 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Saksi AFIF FUDIN memasang iklan di marketplace Facebook dengan akun JALALUDIN dengan tujuan menjual 1 (Satu) unit kendaraaan bermotor roda dua/Type Honda H1B02N42LO/ A/T, No Pol : F 4714 FHU, Tahun 2022 warna hitam, No Ka MH1JM912ONK544596 No Sin JM91E2528725 dengan harga Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib adanya pesan masuk di aplikasi Messenger Facebook milik Saksi AFIF FUDIN dengan nama akun facebook AHMAD dengan tipu muslihat dan perkataan bohong mau membeli motor yang diiklankan sehingga saling berkomunikasi. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa bersama Saksi AFIF FUDIN betemu di Kp. Ranca Koja Rt 004 Rw 001 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor untuk bertransaksi jual beli terhadap 1 (Satu) unit kendaraaan bermotor roda dua/Type Honda H1B02N42LO/ A/T, No Pol : F 4714 FHU, Tahun 2022 warna hitam, No Ka MH1JM912ONK544596 No Sin JM91E2528725 sehingga Terdakwa melihat kondisi fisik motor tersebut, dengan perkataan bohong mau membeli motor tersebut sehingga Terdakwa meminjam 1 (satu) buah STNK serta 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor tersebut untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian, setelah memasukkan 1 (satu) buah STNK serta 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor tersebut di bok depan motor, Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk dilakukan uji coba dan Terdakwa tidak mengembalikan kembali sepeda motor tersebut beserta dengan 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor sehingga Saksi AFIF FUDIN mencari keberadaan sepeda motor tersebut sambil memberikan informasi di media social Grup Whatsapp PMBB (Pedagang Motor Bogor Barat). Kemudian, sekitar pukul 23.00 Saksi AFIF FUDIN mendapatkan infomasi Terdakwa telah berhasil diamankan di rumah Saksi IDRUS yang beralamatkan di Kp. Jampang Poncol Rt 006 Rw 006 Desa Jampang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dikarenakan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi IDRUS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AFIF FUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. ---
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin SAMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 Kp. Ranca Koja Rt 004 Rw 001 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Saksi AFIF FUDIN memasang iklan di marketplace Facebook dengan akun JALALUDIN dengan tujuan menjual 1 (Satu) unit kendaraaan bermotor roda dua/Type Honda H1B02N42LO/ A/T, No Pol : F 4714 FHU, Tahun 2022 warna hitam, No Ka MH1JM912ONK544596 No Sin JM91E2528725 dengan harga Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib adanya pesan masuk di aplikasi Messenger Facebook milik Saksi AFIF FUDIN dengan nama akun facebook AHMAD dengan tipu muslihat dan perkataan bohong mau membeli motor yang diiklankan sehingga saling berkomunikasi. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa bersama Saksi AFIF FUDIN betemu di Kp. Ranca Koja Rt 004 Rw 001 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor untuk bertransaksi jual beli terhadap 1 (Satu) unit kendaraaan bermotor roda dua/Type Honda H1B02N42LO/ A/T, No Pol : F 4714 FHU, Tahun 2022 warna hitam, No Ka MH1JM912ONK544596 No Sin JM91E2528725 sehingga Terdakwa melihat kondisi fisik motor tersebut, dengan perkataan bohong mau membeli motor tersebut sehingga Terdakwa meminjam 1 (satu) buah STNK serta 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor tersebut untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian, setelah memasukkan 1 (satu) buah STNK serta 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor tersebut di bok depan motor, Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk dilakukan uji coba dan Terdakwa tidak mengembalikan kembali sepeda motor tersebut beserta dengan 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor sehingga Saksi AFIF FUDIN mencari keberadaan sepeda motor tersebut sambil memberikan informasi di media social Grup Whatsapp PMBB (Pedagang Motor Bogor Barat). Kemudian, sekitar pukul 23.00 Saksi AFIF FUDIN mendapatkan infomasi Terdakwa telah berhasil diamankan di rumah Saksi IDRUS yang beralamatkan di Kp. Jampang Poncol Rt 006 Rw 006 Desa Jampang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dikarenakan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi IDRUS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AFIF FUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023 |