| Dakwaan |
P E R T A M A :
Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 18.30 waktu Indonesia bagian barat (wib) atau pada suatu waktu dalam bulan Febuari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pabuaran Sawah Rt. 04/04 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI bukanlah seorang Apoteker dan juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
- Bahwa terdakwa menerima obat merek Tramadol dan Trihexphenidyl dari sdr. PUTRA alias AIP (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Tegal Waru Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kab. Bogor, pada saat itu terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu kembali dengan sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) di daerah Kp. Tegal Waru Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kab. Bogor, pada waktu tersebut terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (Sepuluh) butir, namun kemudian sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) menawarkan terdakwa untuk membantu sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) di dalam penjualan obat keras tersebut, karena berhubung terdakwa juga suka mengkonsumsi obat tersebut dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa menerima tawaran sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) tersebut, lalu pada saat itu juga terdakwa diberikan 100 (seratus) butir obat keras jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, adapun sistem pembayaran sesuai kesepakatan dengan sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) yaitu terdakwa cukup membayar (setor) apabila obat keras sudah terjual, dengan harga modal untuk obat keras jenis tramadol yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir. Setelah terdakwa menerima obat tersebut kemudian terdakwa membawa obat keras tersebut ke rumah terdakwa;
Lalu pada hari itu juga yakni Rabu tanggal 12 Fbuari 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, terdakwa berhasil menjual kurang lebih 45 (empat puluh lima) butir dari kedua jenis obat tersebut, kemudian pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib ketika terdakwa baru selesai solat di depan sebuah masjid dekat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pabuaran Sawah Rt. 04/04 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor pada saat digeledah pada badan, pakaian, dan rumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti di dalam kamar di dalam sebuah lemari baju yaitu berupa 87 (delapan puluh tujuh) butir obat keras jenis Tramadol, 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan di dalam kantong celana yang tergantung di kamar ditemukan uang hasil penjualan obat keras yaitu sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor imei : 358482471325546/359583961325547, terdakwa mengakui mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dari sdr. PUTRA alias AIP (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan, adapun keuntungan yang diterima terdakwa yaitu selisih harga modal dan harga jual. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa berjualan obat keras tersebut yaitu dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya, adapun kebanyakan pembelinya adalah teman-teman terdakwa, selain itu terdakwa juga berjualan dengan cara berkomunikasi melalui pesan whatsapp;
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI dalam menjual obat Tramadolmdan Trihexphenidyl tersebut tidak mengikuti SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditentukan oleh Kemeterian Kesehatan RI.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI mendapat keuntungan dalam menjual obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan obat jenis Trihexyphenidyl untuk 10 (sepuluh) butirnya sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dan atau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan atau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0989/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Republik Indonesia, Jl. Raya Babakan Madang 67 Cipambuan, Sentul Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI berupa :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5110 gram diberi nomor barang bukti 0552/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3200 gram diberi nomor barang bukti 0553/2025/OF.
Dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- Nomor barang bukti 0552/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl;
- Nomor barang bukti 0553/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI dalam menjual obat jenis Tramadol, dan obat jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki Izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya.
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------
A T A U
K E D U A :
------Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 18.30 waktu Indonesia bagian barat (wib) atau pada suatu waktu dalam bulan Febuari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pabuaran Sawah Rt. 04/04 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “melakukan kegiatan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjual atau mengedarkan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI bukanlah seorang tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan bukanlah seorang Apoteker.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib, pada saat saksi JULI SISNA WANTO, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDiKA.A serta rekan lainnya melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib di Kampung Pabuaran Sawah Rt.04/04 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI yakni terdakwa, ketika digeledah pada badan, pakaian, dan rumah terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti di dalam kamar di dalam sebuah lemari baju yaitu berupa 87 (delapan puluh tujuh) butir obat keras jenis Tramadol, 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan di dalam kantong celana yang tergantung di kamar ditemukan uang hasil penjualan obat keras yaitu sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor imei : 358482471325546/359583961325547, terdakwa mengaku mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dari sdr. PUTRA (DPO), dengan maksud untuk dijual/diedarkan, adapun keuntungan yang diterima terdakwa yaitu selisih harga modal dan harga jual. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat merek Tramadol dan Trihexphenidyl dari sdr. PUTRA alias AIP (DPO) dengan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) di daerah Kampung Tegal Waru Desa Tegal Waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, pada waktu tersebut terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (Sepuluh) butir, namun kemudian sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) menawarkan terdakwa untuk membantu sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) di dalam penjualan obat keras tersebut, karena berhubung terdakwa juga suka mengkonsumsi obat tersebut dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa menerima tawaran sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) tersebut, lalu pada saat itu juga terdakwa diberikan 100 (seratus) butir obat keras jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, adapun sistem pembayaran sesuai kesepakatan dengan sdr. PUTRA Alias AIP (DPO) yaitu terdakwa cukup membayar (setor) apabila obat keras sudah terjual, dengan harga modal untuk obat keras jenis tramadol yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir. Setelah terdakwa menerima obat tersebut kemudian terdakwa membawa obat keras tersebut ke rumah terdakwa dan menjualnya ke teman-teman terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib di Kampung Pabuaran Sawah Rt.04/04 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terdakwa berhasil diamankan oleh saksi JULI SISNA WANTO, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDiKA.A serta rekan lainnya dari Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor.
- Bahwa terdakwa berjualan obat keras tersebut yaitu dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya, adapun kebanyakan pembelinya adalah teman-teman terdakwa, selain itu terdakwa juga berjualan dengan cara berkomunikasi melalui pesan whatsapp;
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI dalam menjual obat Tramadolmdan Trihexphenidyl tersebut tidak mengikuti SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditentukan oleh Kemeterian Kesehatan RI.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI mendapat keuntungan dalam menjual obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan obat jenis Trihexyphenidyl untuk 10 (sepuluh) butirnya sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dan atau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan atau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0989/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Republik Indonesia, Jl. Raya Babakan Madang 67 Cipambuan, Sentul Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI berupa :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5110 gram diberi nomor barang bukti 0552/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan total 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3200 gram diberi nomor barang bukti 0553/2025/OF.
Dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- Nomor barang bukti 0552/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl;
- Nomor barang bukti 0553/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALLAH Bin ENDI dalam menjual obat jenis Tramadol, dan obat jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki Izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --- |