| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
345/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | YURNALIS | | 2 | RIKI NALDI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAGITARIUS.,SH.,MH | YURNALIS | | 2 | SAGITARIUS.,SH.,MH | RIKI NALDI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK DKI , c.q. PT BANK DKI KCP CIBINONG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR | | 2 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR (ATR/BPN KABUPATEN BOGOR) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melanggar Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata serta melanggar Prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudent Banking Principle);
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Monas 500 No. 000206/SPPK/533/6/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan Addendum I Perjanjian Kredit tertanggal 25 Juni 2025 beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit KUR No. 000048/PK/533/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 dan Surat Pengakuan Hutang senilai Rp150.000.000,- tertanggal 25 Juli 2023 telah berakhir dan LUNAS MURNI sejak tanggal 25 Juni 2025 melalui pemotongan saldo tabungan (autodebet / close rebook), serta menegaskan bahwa segala sisa risiko kewajiban pasca meninggalnya Debitur pada 29 Juli 2025 demi hukum hapus akibat kelalaian TERGUGAT yang tidak menutup Asuransi Jiwa Kredit (AJK);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp36.000.000,- dan Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2181/Ciriung atas nama JONI kepada Para Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari segala beban jaminan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan seluas 200 m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2181/Ciriung yang terletak di Lingkungan 01 Ciriung, RT.004/RW.003, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atas nama JONI, beserta wujud fisik dokumen asli sertipikatnya yang saat ini berada di bawah penguasaan TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I (KPKNL Bogor) untuk menghentikan dan menolak segala permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh TERGUGAT atas objek sengketa a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II (BPN Kabupaten Bogor) untuk tunduk dan patuh melaksanakan pencoretan (Roya) Hak Tanggungan Peringkat I No. 12764/2023 atas SHM No. 2181/Ciriung tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |