INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 497/Pdt.G/2025/PN Cbi | ELY HERBUDIATI | ACEP Bin.H KACAN Bin. H. NAMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 497/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 611.000.000;- ( Enam ratus sebelas juta rupiah ) secara tunai dan seketika ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.500.000.000;- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
5. Memerintahkan kepada Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untuk meletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) terhadap:
5.1 Sebidang tanah yang diklaim sebagai objek jual beli, yaitu tanah seluas ±234 m?2; yang berada di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9099 yang pada sertifikat tersebut tercatat atas nama NELSON S (Turut Tergugat II) ;
5.2 Rumah tinggal Tergugat, Turut Tergugat I yang terletak di Kp. Cikeas Parung RT. 002 RW. 007 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, yang bisa dijadikan jaminan jika Tergugat tidak bisa melaksanakan isi putusan ini, terhadap kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat ;
5.3 Serta harta benda lain milik Tergugat , baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang dapat ditemukan kemudian oleh juru sita pada saat pelaksanaan sita.
6. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga (rechtmatig en geldig).
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5,000,000.-
( lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
8. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng apabila terbukti turut serta.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
