Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
497/Pdt.G/2025/PN Cbi ELY HERBUDIATI ACEP Bin.H KACAN Bin. H. NAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 497/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELY HERBUDIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andryana Rosandi, S.H.ELY HERBUDIATI
Tergugat
NoNama
1ACEP Bin.H KACAN Bin. H. NAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARDI WIBOWO
2NELSON S
3PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MAKBUL SUHADA, SH., Sp1.
4PEMERINTAHAN DESA CIANGSANA
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 611.000.000;- ( Enam ratus sebelas juta rupiah ) secara tunai dan seketika ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.500.000.000;- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
5.  Memerintahkan kepada Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untuk meletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) terhadap:
5.1 Sebidang tanah yang diklaim sebagai objek jual beli, yaitu tanah seluas ±234 m?2; yang berada di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9099 yang pada sertifikat tersebut tercatat atas nama NELSON S (Turut Tergugat II) ;
5.2 Rumah tinggal Tergugat, Turut Tergugat I yang terletak di Kp. Cikeas Parung RT. 002 RW. 007 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, yang bisa dijadikan jaminan jika Tergugat tidak bisa melaksanakan isi putusan ini, terhadap kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat ;
5.3 Serta harta benda lain milik Tergugat , baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang dapat ditemukan kemudian oleh juru sita pada saat pelaksanaan sita.
6. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga (rechtmatig en geldig).
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5,000,000.- 
( lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
8. Menghukum Tergugat  dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng apabila terbukti turut serta.
9. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak