Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
411/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.GIFRAN HERALDI, SH |
TONI KURNIAWAN Bin SANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 411/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2463/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa TONI KURNIAWAN bin SANI pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 2021 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di garasi dpan rumah Kp babakan madang Kaum Rt 002/003 Ds babakan Madang kec Babakan madang Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan para terdakwa sebagai diatur dan di ancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |