- DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;-----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Tanah hak milik atas nama MARHAWI dengan No. 1494 di Desa Parigi Mekar dengan luas 294M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT menjadi milik Penggugat;----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pengembalian Dana yang berada di TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima juta rupiah) di tambah dengan bagi hasil (bunga) sebersar sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima puluh delapan juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 108.000.000.- (Seratus delapan juta rupiah) yang telah disepakati didalam Surat Pernyataan;------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain:
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono). |