Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.ADHI AKBAR IDIANTO
ALVIN SETIAWAN Bin SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-886/M.2.18.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN SETIAWAN Bin SOLIHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa ALVIN SETIAWAN Bin SOLIHIN pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025  dan/atau masih dalam tahun 2025 di Kp. Bantar Kambing Rt. 01/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa diajak oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan sabu, kemudian terdakwa berdua dengan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) pergi ke gudang aquarium miliknya untuk menyiapkan paket sabu untuk ditempelkan, kemudian setelah paket sabunya disiapkan oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), terdakwa berdua berangkat menggunakan motor milik terdakwa, dimana terdakwa yang membonceng sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), lalu terdakwa berdua pergi ke daerah Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa berhenti di setiap titik sesuai arahan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan paket sabunya, pada malam itu paket sabu yang ditempelkan sekira 5 (lima) paket, dan terdakwa ada membantu foto 2 (dua) titik/lokasi tempel untuk dibuatkan peta/maps oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), setelah selesai menempelkan semua paket sabunya, terdakwa mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) pulang ke gudang aquarium, sebelum terdakwa pulang terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu sebagai upah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sendiri beberapa hisapan menggunakan alat hisap (Bong) di dalam kamar, lalu terdakwa sisakan dan terdakwa simpan di dalam lemari baju, lalu terdakwa berangkat untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib ketika di Kp. Bantar Kambing Rt. 01/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, lalu terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu-abu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di dalam lemari baju berupa 1 (satu) buah dus handphone warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca di dalamnya terdapat kerak warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga nol) gram, dan ditemukan juga di dalam lemari 1 (satu) buah alat hisap (bong), kemudian dilakukan pengembangan kembali ke gudang aquarium yang dijadikan tempat nongkrong terdakwa bersama sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) yang beralamat di Kp. Bantar Kambing Rt. 02/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, di lokasi tersebut ditemukan barang bukti di bawah rak aquarium berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 (dua koma satu delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram, 1 (Satu) pack sedotan plastik warna kombinasi bening dan hijau, 1 (Satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil, dan 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran besar, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 sampai dengan 6 kali membantu mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan/mengedarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan/mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut adalah mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa terima setiap mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan paket sabu yaitu uang untuk membeli bensin dan rokok, dan bahan sabu untuk dikonsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7011/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,9366 gram (5385/2025/OF)
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8801 gram (5386/2025/OF)
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
    1. 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan sisa – sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,4007 gram (5387/2025/OF)
    2. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0293 gram (5388/2025/OF)

 

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5385/2025/OF s.d. 5388/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

 

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 5385/2025/OF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 3,8795 gram.
  2. 5386/2025/OF,- berupa 3 (Tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing – masing berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya  1,8518 gram.
  3. 5387/2025/OF,- berupa 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai (barang bukti habis dalam pemeriksaan).
  4. 5388/2025/OF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0146 gram
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA      

------- Bahwa Terdakwa ALVIN SETIAWAN Bin SOLIHIN pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025  dan/atau masih dalam tahun 2025 di Kp. Bantar Kambing Rt. 01/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa diajak oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan sabu, kemudian terdakwa berdua dengan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) pergi ke gudang aquarium miliknya untuk menyiapkan paket sabu untuk ditempelkan, kemudian setelah paket sabunya disiapkan oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), terdakwa berdua berangkat menggunakan motor milik terdakwa, dimana terdakwa yang membonceng sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), lalu terdakwa berdua pergi ke daerah Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa berhenti di setiap titik sesuai arahan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan paket sabunya, pada malam itu paket sabu yang ditempelkan sekira 5 (lima) paket, dan terdakwa ada membantu foto 2 (dua) titik/lokasi tempel untuk dibuatkan peta/maps oleh sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO), setelah selesai menempelkan semua paket sabunya, terdakwa mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) pulang ke gudang aquarium, sebelum terdakwa pulang terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu sebagai upah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sendiri beberapa hisapan menggunakan alat hisap (Bong) di dalam kamar, lalu terdakwa sisakan dan terdakwa simpan di dalam lemari baju, lalu terdakwa berangkat untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib ketika di Kp. Bantar Kambing Rt. 01/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, lalu terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu-abu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di dalam lemari baju berupa 1 (satu) buah dus handphone warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca di dalamnya terdapat kerak warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga nol) gram, dan ditemukan juga di dalam lemari 1 (satu) buah alat hisap (bong), kemudian dilakukan pengembangan kembali ke gudang aquarium yang dijadikan tempat nongkrong terdakwa bersama sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) yang beralamat di Kp. Bantar Kambing Rt. 02/06 Desa Bantar Jaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, di lokasi tersebut ditemukan barang bukti di bawah rak aquarium berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 (dua koma satu delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram, 1 (Satu) pack sedotan plastik warna kombinasi bening dan hijau, 1 (Satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil, dan 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran besar, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 sampai dengan 6 kali membantu mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan/mengedarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan/mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut adalah mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa terima setiap mengantarkan sdr. SYAHRUL Alias ALUNG (DPO) untuk menempelkan paket sabu yaitu uang untuk membeli bensin dan rokok, dan bahan sabu untuk dikonsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7011/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,9366 gram (5385/2025/OF)
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8801 gram (5386/2025/OF)
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
    1. 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan sisa – sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,4007 gram (5387/2025/OF)
    2. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0293 gram (5388/2025/OF)

 

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5385/2025/OF s.d. 5388/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

 

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 5385/2025/OF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 3,8795 gram.
  2. 5386/2025/OF,- berupa 3 (Tiga) bungkus plastic klip ukuran kecil masing – masing berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya  1,8518 gram.
  3. 5387/2025/OF,- berupa 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai (barang bukti habis dalam pemeriksaan).
  4. 5388/2025/OF,- berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0146 gram
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya