Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
531/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.BADRUDIN
2.KOMARUDIN
3.RIYATMAN
4.YUDI SUPRIYADI
5.TARMEDI
6.M. SAMSUL MA'ARIF
7.NENENG PUSPASARI
PT GUNUNG BENGAWAN MAKMUR (PT GBM/QSquare), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADRUDIN
2KOMARUDIN
3RIYATMAN
4YUDI SUPRIYADI
5TARMEDI
6M. SAMSUL MA'ARIF
7NENENG PUSPASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.BADRUDIN
2Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.KOMARUDIN
3Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.RIYATMAN
4Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.YUDI SUPRIYADI
5Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.TARMEDI
6Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.M. SAMSUL MA'ARIF
7Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.NENENG PUSPASARI
Tergugat
NoNama
1PT GUNUNG BENGAWAN MAKMUR (PT GBM/QSquare),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Saudara Herly selaku Manager Operasional PT Gunung Bengawan Makmur (PT GBM/Qsquare)
2Saudara Supendi dalam pengakuanya selaku konsultan perizinan PT Gunung Bengawan Makmur (PT GBM/QSquare).
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT/PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap TERGUGAT dan para Turut Tergugat;
  5. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik secara materil Rp 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah) dan secara immateriil;
  7. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar           Rp.  15.000.000,- (limabelas juta rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak