Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JESICA SIANTURI, S.H.
FITRIYANA SAMSUDIN Alias PIPIT Bin SANA SAMSUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIYANA SAMSUDIN Alias PIPIT Bin SANA SAMSUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa FITRIYANA SAMSUDIN als PIPIT bin SANA SAMSUDIN, pada hari Rabu  tanggal  11 desember 2024 desember 2024  sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Hegarsari Rt 003/001 Kel Muarasari kec Bogor Selatan Kota Bogor didaerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Esal, benny dan M rivan dari kepolisian resort Bogor menerima laporan dari Masyarakat bila ada penyalahgunaan narkotika didaerah tersebut, setelah menerima laporan tersebut lalu para saksi menuju Lokasi dan melakukan pemantauan.
-    Bahwa setelah sampai Lokasi lalu para saksi mencari informasi dan didapatkan bila benar terdakwa tinggal di daerah tersebut dan dirumahnya, setelah yakin lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
-    Bahwa saat itu dilakukan pemeriksaan dan introgasi oleh para saksi ternyata di dalam rumah ada sdr Ramdani, Rizki dan Asep (berkas terpisah) dan semua terkejut dikarenakan kedatangan para saksi dari kepolisian.
-    Bahwa setelah itu di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah tas genggam warna merah dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik warna bening dan saat itu sempat dilempar oleh terdakwa ke genteng, dan barang tersebut adalah milik sdr ramdani.
-    Bahwa sdr ramdani,rizki dan asep berkumpul di rumah terdakwa adalah untuk mencak bungkusan plastik bening yang berisikan sabu tersebut adalah untuk di jual kembali atas saran dari Acil (dpo).
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait sehubungan dengan menjual belikan sebagai perantara narkotika golongan I.
-    Bahwa berdasarkan Lab Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No PL12GA/I/2-25{usat Laborotorium Narkotika yang di tanda tangni tanggal 08 januari 2025r oleh Maimunah SSi.MSi talah melakukan pemriksaan 1 (satu) bunkus plastik bening berisikan kristal warna putih total sampel A dengan berat netto 0,0050 gram dapat disimpulkan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam padal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau 
kedua 

---------Bahwa terdakwa FITRIYANA SAMSUDIN als PIPIT bin SANA SAMSUDIN, pada hari Rabu  tanggal  11 desember 2024 desember 2024  sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Hegarsari RT 003/001 Kel Muarasari kec Bogor Selatan Kota Bogor didaerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Bogor (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari tersebut diatas saksi Esal, Benny dan M Rivan dari kepolisian resort Bogor menerima laporan dari Masyarakat bila ada penyalahgunaan narkotika didaerah tersebut, setelah menerima laporan terasebut lalu para saksi menuju Lokasi dan melakukan pemantauan.
-    Bahwa setelah sampai Lokasi lalu para saksi mencari informasi dan didapatkan bila benar terdakwa tinggal di daerah tersebut dan ada dirumahnya, dan setelah yakin lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
-    Bahwa saat itu dilakukan pemeriksaan dan introgasi oleh para saksi ternyata di dalam rumah ada sdr Ramdani,Rizki dan Asep (berkas terpisah) dan semua terkejut dikarenakan kedatangan para saksi dari kepolisian.
-    Bahwa saat di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh saksi di temukan 1 klip bungkus plastik bening berisikan narkotika yang ditemukan di saku seragam sekolah milik terdakwa, dan terdakwa mengakui bila narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa dan sisa habis digunakan bersama dengan sdr rizki, sdr ramdani dan terdakwa sendiri.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki menyimpan narkotika golongang I.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untu memiliki menyimpan narkotika glongan I.
-    Bahwa berdasarkan Lab Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No PL12GA/I/2-25{usat Laborotorium Narkotika yang di tanda tangani tanggal 08 januari 2025  oleh Maimunah SSi.MSi talah melakukan pemriksaan 1 (satu) bunkus plastik bening berisikan kristal warna putih total sampel A dengan berat netto 0,0050 gram dapat disimpulkan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebebagaiman di atur dan diancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya