| Petitum |
- DALAM PROVISI;
- Menerima dan mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memerintahkan untuk membatalkan lelang agunan/ eksekusi hak tanggungan terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan beserta turutannya, sebagai berikut: Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot terrcatat atas nama Hj. Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Menerima dan mengabulkan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pemilik tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot terrcatat atas nama Hj. Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang , Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor : 014/ULM-CTYM/PK-MMR/VII/19 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jut rupiah), tidak sah;
- Menyatakan Permohonan Lelang Agunan/Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot tercatat atas nama Hj.Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Pelawan seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut;
- Kerugian materiil, Agar Tergugat membayar ganti rugi dengan seketika dan sekaligus sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
- Kerugian immateriil, sebesar: Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Menghukum Terlawan agar mematuhi isi putusan aquo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari, jika Para Terlawan lalai menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Para Terlawan agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|