| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 261/Pdt.G/2026/PN Cbi | TATI SUMIATI | 1.H. Muhammad Arifin Alias Haji Muhammad Arifin Alias Muhammad Arifin Alias H. M. Arifin Bin H. Baeduwi Alias Tuan Haji Muhamad Arifin Bin Haji Baeduwi 2.EKA NOVIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Berdasarkan dasar dan alasan Gugatan (fundamentum petendi) yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I,dan TERGUGAT II,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (LUNAS) No. 15 antara H. MUHAMMAD ARIFIN Alias Haji MUHAMMAD ARIFIN Alias MUHAMMAD ARIFIN Alias H.M. ARIFIN Bin H. BAEDUWI Alias Tuan Haji MUHAMAD ARIFIN Bin Haji BAEDUWI (TERGUGAT I) dan EKA NOVIANTI (TERGUGAT II) dengan TATI SUMIATI (PENGGUGAT) yang diterbitkan oleh Notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H., M.kn atas Tanah dan Bangunan yang dahulu beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat , dengan Batas- batas :
7. Menghukum PARA TERGUGATdan/atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang, Akta Jual Beli nomor 271/190/cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H.Kwintansi Pelunasan serta SHGB Pecahaan atas Objek tanah dan bangunan yang yang dahulu beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terletak Desa gandoang Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan SHGB ASLI NOMOR 1/GANDOANG , AJB(Akta Jual Beli) nomor 271/190/Cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H.M.ARIFIN Bin BAEDUWI yang yang dahulu beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat , KWITANSI PELUNASAN DAN SALINAN PECAHAN SHGB tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh, aman, baik, tanpa beban atau syarat apapun. 8. Menyatakan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 271/190/Cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H.M.ARIFIN Bin BAEDUWI yang yang dahulu beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat supaya dapat dilakukan proses balik nama sertifikat ke atas nama PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengikat Jual Beli (lunas)nomor 15 yang terbitkan oleh notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H.,M.kn tertanggal 08-02-2023;
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerima pengajuan permohonan pemecahan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 271/190/cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H. MUHAMMAD ARIFIN Alias Haji MUHAMMAD ARIFIN Alias MUHAMMAD ARIFIN Alias H.M. ARIFIN Bin H. BAEDUWI Alias Tuan Haji MUHAMAD ARIFIN Bin Haji BAEDUWIyang yang dahulu beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yangberdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (lunas)nomor 15 yang terbitkan oleh notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H.,M.kn tertanggal 08-02-2023 yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik ke atas nama PENGGUGAT, berdasarkan nama yang tertera dalam Akta Pengikat Jual Beli (lunas) TURUT TERGUGAT II;
11. MenghukumTURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
12. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
