Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2026/PN Cbi TATI SUMIATI 1.H. Muhammad Arifin Alias Haji Muhammad Arifin Alias Muhammad Arifin Alias H. M. Arifin Bin H. Baeduwi Alias Tuan Haji Muhamad Arifin Bin Haji Baeduwi
2.EKA NOVIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Syaughi Akbari, S. H.TATI SUMIATI
Tergugat
NoNama
1H. Muhammad Arifin Alias Haji Muhammad Arifin Alias Muhammad Arifin Alias H. M. Arifin Bin H. Baeduwi Alias Tuan Haji Muhamad Arifin Bin Haji Baeduwi
2EKA NOVIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Budi Santoso Direktur Utama PT. Multilintas Cemerlang
2Notaris Rizky Fijri Junizar, S. H., M. Kn
3Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Cq Badan Pertanahan Nasional Kab. Bogor Cq Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan dasar dan alasan Gugatan (fundamentum petendi) yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I,dan  TERGUGAT II,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (LUNAS) No. 15 antara H. MUHAMMAD ARIFIN Alias  Haji MUHAMMAD ARIFIN Alias MUHAMMAD ARIFIN Alias H.M. ARIFIN Bin H. BAEDUWI Alias Tuan Haji MUHAMAD ARIFIN Bin Haji BAEDUWI (TERGUGAT I) dan EKA NOVIANTI (TERGUGAT II) dengan TATI SUMIATI (PENGGUGAT) yang diterbitkan oleh Notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H., M.kn atas Tanah dan Bangunan yang  dahulu  beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat , dengan Batas- batas :

  • SebelahTimur berbatasan Rumah Ibu Desi
  • SebelahUtara Berbatasan dengan Lapangan Badminton
  • SebelahSelatan berbatasan dengan Tanah Kosong
  • SebelahBarat berbatasan dengan Mushollah
  • 4. Menyatakan Demi Hukum Penggugat adalah  pembeli yang beritikad baik
  • 5. Menyatakan Demi Hukum Tergugat I Dan Tergugat II Adalah Penjual yang beritikad Buruk
  • 6. Menyatakan PARA TERGUGAT secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian materiil dan immateriil adalah sebesar Rp. 50.000.000 + Rp. 1.000.000.000 = Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

7. Menghukum PARA TERGUGATdan/atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang, Akta Jual Beli nomor 271/190/cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H.Kwintansi Pelunasan serta SHGB Pecahaan atas Objek tanah dan bangunan yang yang dahulu  beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terletak Desa gandoang Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan SHGB ASLI NOMOR 1/GANDOANG , AJB(Akta Jual Beli) nomor 271/190/Cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H.M.ARIFIN Bin BAEDUWI yang  yang dahulu  beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat  , KWITANSI PELUNASAN DAN SALINAN PECAHAN SHGB tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh, aman, baik, tanpa beban atau syarat apapun.

8. Menyatakan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 271/190/Cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H.M.ARIFIN Bin BAEDUWI yang yang dahulu  beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat  supaya dapat dilakukan proses balik nama sertifikat ke atas nama  PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengikat Jual Beli (lunas)nomor 15 yang terbitkan oleh notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H.,M.kn tertanggal 08-02-2023;

 

9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerima pengajuan permohonan pemecahan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Gandoang Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 271/190/cileungsi/1997. Tertanggal 26 Juni 1997 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.Djurnawati Soetarmono.,S.H. antara Budi Santoso Herianto (TURUT TERGUGAT I) dengan H. MUHAMMAD ARIFIN Alias  Haji MUHAMMAD ARIFIN Alias MUHAMMAD ARIFIN Alias H.M. ARIFIN Bin H. BAEDUWI Alias Tuan Haji MUHAMAD ARIFIN Bin Haji BAEDUWIyang yang dahulu  beralamat Di Desa gandoang Blok 1-11 Kavling 8 Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saat ini disebut di Perumahan Puri Cileungsi Blok I.II No. 9 RT 06 RW 07 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat   yangberdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (lunas)nomor 15 yang terbitkan oleh notaris RIZKY FIRJI JUNIZAR ,S.H.,M.kn tertanggal 08-02-2023 yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;

 

10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik ke atas nama PENGGUGAT, berdasarkan nama yang tertera dalam Akta  Pengikat Jual Beli (lunas) TURUT TERGUGAT II;

 

11. MenghukumTURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

 

12. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak