Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) bersama dengan YUDA alias UNYIL (DPO) bersama dengan YUDA alias UNYIL (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Febuari 2025 sekira pukul 12.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari 2025 atau tahun 2025, bertempat di Kampung Anyar Rt.009 Rw.007 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Febuari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) bersama dengan YUDA alias UNYIL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pergi dari daerah Cigudeg ke daerah Telaga Kahuripan Kemang tepatnya di Kampung Anyar Rt.009 Rw.007 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencurian, Sekira pukul 11.30 WIB terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH tahun pembuatan 2023 dengan nomor rangka MH1JM9127PK900531 Nomor mesin : JM91E2898321 milik saksi UBAYDILLAH terparkir di Kampung Anyar Rt.009 Rw.007 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sedangkan saksi UBAYDILLAH ketika itu sedang membereskan rumput pakan ternak yang baru saja saksi UBAYDILLAH kumpulkan dengan cara diarit ke mobil bak yang dibawa oleh saksi FAHRIZ RIZKI FADILLAH kemudian terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) dengan berjalan kaki menuju sepeda motor Hobda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH yang terparkir sedangkan teman terdakwa yakni YUDA alias UNYIL (DPO) menunggu di bawah kebun, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) langsung memasukkan kunci leter T yang terdakwa bawa ke lubang kunci sepeda motor milik saksi UBAYDILLAH dan mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut sehingga indikator sepeda motor menyala kemudian sepeda motor dinyalakan terdakwa dan ketika terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) sudah menaiki sepeda motor tersebut dan berusaha membawa lari sepeda motor ternyata dari arah bawah kebun ada yang membunyikan klason dan meneriaki terdakwa dengan teriakan “Maling maling”, karena terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) panik terdakwa langsung mencabut kunci leter T dari lubang kunci dan meninggalkan sepeda motor milik saksi UBAYDILLAH kemudian melarikan diri ke semak-semak disekitar daerah tersebut sambil membuang anak kunci leter T di semak-semak, terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) melarikan diri ke arah danau akan tetapi karena tidak bisa berenang akhirnya terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm) kembali ke daratan dan disana sudah menunggu warga yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan terdakwa HAERUL ANAM Bin WAWAN (alm), setelah itu terdakwa diamankan oleh warga masyarakat dan di bawa ke Kepolisian Sektor Kemang.
- Ketika Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH bersama dengan YUDA alias UNYIL (DPO), terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi UBAYDILLAH selaku pemilik sepeda motor Hobda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH, terdakwa bukanlah pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH tersebut, terdakwa bermaksud apabila berhasil mengambil sepeda motor Hobda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Black di Tegal Lega Cigudeg.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi UBAYDILLAH menderita kerugian sekitar Rp.17.500.000, 00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar harga sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol F-2585-FIH tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |