Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
MIFTAHUDIN Bin SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4215/M.2.18.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUDIN Bin SARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUDIN BIN SARDI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa MIFTAHUDIN BIN SARDI berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Pintu Air RT 01/RW 01, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BULE (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu, dan atas perintah tersebut Terdakwa menyanggupinya. Lalu, Sdr. BULE (DPO) mengirimkan titik lokasi tempelan kepada Terdakwa di daerah Kalideres. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju daerah Kalideres, Jakarta Barat, dan setibanya di lokasi yang telah ditentukan, tepatnya di tempat duduk halte Busway Kalideres, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Marlboro Merah. Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya dan tiba sekira pukul 17.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa MIFTAHUDIN BIN SARDI dihubungi oleh Sdr. BULE (DPO) untuk mengecek serta membagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diambil. Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan berat sekitar 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang dilakukan di rumah Terdakwa. Lalum pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan arahan dari Sdr. BULE (DPO), Terdakwa menuju daerah Seuseupan, Ciawi, untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut pada beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain di bawah batu, di bawah pohon, serta diselipkan pada tiang listrik.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa harga paketan sabu yang dijual Sdr. BULE (DPO).
  • Bahwa Terdakwa MIFTAHUDIN BIN SARDI memperoleh upah dari Sdr. BULE (DPO) berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sesuai perintah yang diberikan, serta Terdakwa juga diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik sebagai imbalan tambahan atas pekerjaan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkorika Nasional No PL42HB/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 20 April  2026, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel:

  1. Jenis sampel        : A: KRISTAL
  2. Jumlah sampel     : A : 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 30,1325 gram
  4. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 30, 0989 gram

Dengan kesimpulan bahwa total berat netto seluruhnya 30,1325 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUDIN BIN SARDI  pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026  bertempat di Kp. Pintu Air RT 01/RW 01, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat adanya pihak lain yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Megamendung Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA, dan Saksi FAHMI SOBRI mengamankan Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat Kp. Pintu Air RT 01/RW 01, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening didalamnya berisikan 1 buah tissue yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beserta 1 buat timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Vivo Y17S warna hijau dan 1 Unit handphone merek OPPO F5 Youth Warna Gold.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkorika Nasional No PL42HB/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 20 April  2026, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel:

  1. Jenis sampel        : A: KRISTAL
  2. Jumlah sampel     : A : 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 30,1325 gram
  4. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 30, 0989 gram

Dengan kesimpulan bahwa total berat netto seluruhnya 30,1325 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya