| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RAMDANI Bin ELI HAMBALI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kc. Gunung Putri Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar 10.00 wib, Sdr. FERDY (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan tujuan menawarkan pekerjaan mengedarkan atau memperjualbelikan jenis obat-obatan terlarang disebuah toko di wilayah Kec. Gunung Putri Kab. Bogor yang kemudian tawaran tersebut diterima oleh Terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa berangkat ke lokasi toko yang diarahkan oleh Sdr. AGUS (DPO) seorang diri dan sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di toko yang beralamat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Setibanya di lokasi, Terdakwa beristirahat sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. FERDY (DPO). Lalu, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku sebagai anak buah dari Sdr. FERDY (DPO) dan menitipkan obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer milik Sdr. FERDY (DPO) untuk diedarkan atau diperjualbelikan oleh Terdakwa di toko tersebut. Setelah Terdakwa menerima obat-obatan keras tersebut, 2 (dua) orang laki-laki tersebut pun langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa langsung mulai bekerja untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer tersebut kepada pembeli yang datang langsung ke toko untuk membeli obat-obatan keras tersebut dengan cara Cash on Delivery (COD) atau pembayaran secara langsung.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi EDI DWI ANGGORO bersama-sama dengan Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di toko yang beralamat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 64 (enam puluh empat) butir obat jenis Pil double Y, dan 42 (empat puluh dua) obat jenis Hexymer dimana obat-obatan tersebut ditemukan tergeletak di lantai teras toko tersebut. Kemudian, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam sebuah tas selempang warna coklat bertuliskan Visval yang sedang digunakan oleh Terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna biru No. IMEI : 864738054011168, No. Sim Card : 08985968275.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer tersebut dengan cara memperolehnya dari Sdr. FERDY (DPO) melalui orang suruhan dari Sdr. FERDY (DPO) untuk diedarkan kembali kepada pembeli di toko tersebut dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut tanpa mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada dan juga tanpa perlu menyerahkan resep dokter serta Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tanpa menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4700 / NOF / 2025 tanggal 21 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4820 gram diberi nomor barang bukti 4118/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8460 gram diberi nomor barang bukti 4119/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5950 gram diberi nomor barang bukti 4120/2025/OF.
- Barang bukti nomor 4118/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti nomor 4119/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Barang bukti nomor 4120/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurang rasa sakit (analgesic) yang sedang hingg cukup parah.
- Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yang dedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng, untuk obat jenis Pil Y diperjualbelikan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 8 (delapan) butir dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir.
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Pil Y, dan Hexymer selama 1 (satu) hari tersebut, Terdakwa telah memperoleh pendapatan (omset) sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum sempat Terdakwa berikan kepada Sdr. FERDY (DPO). Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. FERDY (DPO) upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari namun upah tersebut juga belum sempat Terdakwa terima karena Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan.
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAMDANI Bin ELI HAMBALI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kc. Gunung Putri Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar 10.00 wib, Sdr. FERDY (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan tujuan menawarkan pekerjaan mengedarkan atau memperjualbelikan jenis obat-obatan terlarang disebuah toko di wilayah Kec. Gunung Putri Kab. Bogor yang kemudian tawaran tersebut diterima oleh Terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa berangkat ke lokasi toko yang diarahkan oleh Sdr. AGUS (DPO) seorang diri dan sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di toko yang beralamat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Setibanya di lokasi, Terdakwa beristirahat sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. FERDY (DPO). Lalu, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku sebagai anak buah dari Sdr. FERDY (DPO) dan menitipkan obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer milik Sdr. FERDY (DPO) untuk diedarkan atau diperjualbelikan oleh Terdakwa di toko tersebut. Setelah Terdakwa menerima obat-obatan keras tersebut, 2 (dua) orang laki-laki tersebut pun langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa langsung mulai bekerja untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer tersebut kepada pembeli yang datang langsung ke toko untuk membeli obat-obatan keras tersebut dengan cara Cash on Delivery (COD) atau pembayaran secara langsung.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi EDI DWI ANGGORO bersama-sama dengan Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di toko yang beralamat di Kp. Cagak Rt. 003 Rw. 007 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat obat-obatan jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 64 (enam puluh empat) butir obat jenis Pil double Y, dan 42 (empat puluh dua) obat jenis Hexymer dimana obat-obatan tersebut ditemukan tergeletak di lantai teras toko tersebut. Kemudian, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam sebuah tas selempang warna coklat bertuliskan Visval yang sedang digunakan oleh Terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna biru No. IMEI : 864738054011168, No. Sim Card : 08985968275.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Pil Y, dan Hexymer tersebut dengan cara memperolehnya dari Sdr. FERDY (DPO) melalui orang suruhan dari Sdr. FERDY (DPO) untuk diedarkan kembali kepada pembeli di toko tersebut dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut tanpa mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada dan juga tanpa perlu menyerahkan resep dokter serta Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tanpa menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4700 / NOF / 2025 tanggal 21 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4820 gram diberi nomor barang bukti 4118/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8460 gram diberi nomor barang bukti 4119/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5950 gram diberi nomor barang bukti 4120/2025/OF.
- Barang bukti nomor 4118/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti nomor 4119/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Barang bukti nomor 4120/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurang rasa sakit (analgesic) yang sedang hingg cukup parah.
- Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yang dedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng, untuk obat jenis Pil Y diperjualbelikan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 8 (delapan) butir dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir.
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Pil Y, dan Hexymer selama 1 (satu) hari tersebut, Terdakwa telah memperoleh pendapatan (omset) sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum sempat Terdakwa berikan kepada Sdr. FERDY (DPO). Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. FERDY (DPO) upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari namun upah tersebut juga belum sempat Terdakwa terima karena Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN |