| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Cafe Agak Waras di daerah Pakansari, Kec. Cibinong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
– Bermula pada saat terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada sekira bulan Januari tahun 2025 membuka (membuat) iklan lowongan pekerjaan pada aplikasi OLX. Iklan tersebut menarik saksi HIZRAH IRAWAN untuk melamar pekerjaan tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara terdakwa dan saksi HIZRAH IRAWAN. Selanjutnya, terdakwa dan saksi HIZRAH IRAWAN melakukan percakapan seputar lowongan pekerjaan hingga beralih ke media whatsapp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk mengisi biodata dan selanjutnya terdakwa melanjutkan percakapan melalui telepon dengan saksi HIZRAH IRAWAN untuk membahas mengenai tanggung jawab kerja dan gaji. Setelah itu terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk bertemu pada tanggal 25 Januari 2025.
– Kemudian di hari pertemuan pada tanggal 25 januari 2025, saksi HIZRAH IRAWAN menemui terdakwa di daerah Jl. Manunggal sesuai dengan arahan dari terdakwa yang mengirimkan titik lokasi melalui pesan whatsapp dengan menggunakan sepeda motor miliknya yaitu honda scoopy warna coklat hitam No. Polisi F 3661 FCA. Setibanya di lokasi dan bertemu dengan terdakwa pada pukul 16.00 WIB, saksi HIZRAH IRAWAN dan terdakwa pergi lagi menuju ke daerah Pakansari tepatnya di Cafe Agak Waras yang mana pada saat itu saksi HIZRAH IRAWAN membonceng terdakwa karena terdakwa tidak membawa kendaraan. Setibanya, di Café Agak Waras, terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk menunggu di parkiran sedangkan terdakwa masuk ke dalam café tersebut untuk memesan minuman berupa teh manis dan kopi hitam. Setalah itu terdakwa memanggil saksi HIZRAH IRAWAN untuk duduk bersama dan mulai menyampaikan hal-hal terkait dengan pekerjaan dan gaji yang dilamar oleh saksi HIZRAH IRAWAN. Di tengah-tengah obrolan, terdakwa berpura-pura menerima panggilan telepon dari seseorang dengan cara memainkan nada dering pada handphonenya seolah-olah ada panggilan dari seseorang dimana dan orang tersebut meminta agar terdakwa menyampaikan kepada saksi HIZRAH IRAWAN untuk melengkapi syarat administrasi diantaranya adalah meminta materai. Setelah mematikan panggilan palsu tersebut, terdakwa kemudian bertanya kepada HIZRAH IRAWAN membawa materai tidak? dan dijawab oleh saksi tidak. Lalu terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN meminjam sepeda motor milik saksi untuk membeli materai dan meminta saksi untuk tetap menunggu. Setelah saksi menyerahkan kunci motor miliknya, terdakwa kemudian pergi membawa motor tersebut namun tidak kembali lagi ke tempat semula karena oleh terdakwa motor milik saksi tersebut dibawa pergi untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa di market place dan laku dengan harga Rp. 3.500.000,- yang mana uang dari hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-harinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HIZRAH IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Cafe Agak Waras di daerah Pakansari, Kec. Cibinong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
– Bermula pada saat terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada sekira bulan Januari tahun 2025 membuka (membuat) iklan lowongan pekerjaan pada aplikasi OLX. Iklan tersebut menarik saksi HIZRAH IRAWAN untuk melamar pekerjaan tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara terdakwa dan saksi HIZRAH IRAWAN. Selanjutnya, terdakwa dan saksi HIZRAH IRAWAN melakukan percakapan seputar lowongan pekerjaan hingga beralih ke media whatsapp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk mengisi biodata dan selanjutnya terdakwa melanjutkan percakapan melalui telepon dengan saksi HIZRAH IRAWAN untuk membahas mengenai tanggung jawab kerja dan gaji. Setelah itu terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk bertemu pada tanggal 25 Januari 2025.
– Kemudian di hari pertemuan pada tanggal 25 januari 2025, saksi HIZRAH IRAWAN menemui terdakwa di daerah Jl. Manunggal sesuai dengan arahan dari terdakwa yang mengirimkan titik lokasi melalui pesan whatsapp dengan menggunakan sepeda motor miliknya yaitu honda scoopy warna coklat hitam No. Polisi F 3661 FCA. Setibanya di lokasi dan bertemu dengan terdakwa pada pukul 16.00 WIB, saksi HIZRAH IRAWAN dan terdakwa pergi lagi menuju ke daerah Pakansari tepatnya di Cafe Agak Waras yang mana pada saat itu saksi HIZRAH IRAWAN membonceng terdakwa karena terdakwa tidak membawa kendaraan. Setibanya, di Café Agak Waras, terdakwa meminta saksi HIZRAH IRAWAN untuk menunggu di parkiran sedangkan terdakwa masuk ke dalam café tersebut untuk memesan minuman berupa teh manis dan kopi hitam. Setalah itu terdakwa memanggil saksi HIZRAH IRAWAN untuk duduk bersama dan mulai menyampaikan hal-hal terkait dengan pekerjaan dan gaji yang dilamar oleh saksi HIZRAH IRAWAN. Di tengah-tengah obrolan, terdakwa berpura-pura menerima panggilan telepon dari seseorang dengan cara memainkan nada dering pada handphonenya seolah-olah ada panggilan dari seseorang dimana dan orang tersebut meminta agar terdakwa menyampaikan kepada saksi HIZRAH IRAWAN untuk melengkapi syarat administrasi diantaranya adalah meminta materai. Setelah mematikan panggilan palsu tersebut, terdakwa kemudian bertanya kepada HIZRAH IRAWAN membawa materai tidak? dan dijawab oleh saksi tidak. Lalu terdakwa FITRA AFRIJAL Bin SUKIMAN meminjam sepeda motor milik saksi untuk membeli materai dan meminta saksi untuk tetap menunggu. Setelah saksi menyerahkan kunci motor miliknya, terdakwa kemudian pergi membawa motor tersebut namun tidak kembali lagi ke tempat semula karena oleh terdakwa motor milik saksi tersebut dibawa pergi untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa di market place dan laku dengan harga Rp. 3.500.000,- yang mana uang dari hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-harinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HIZRAH IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |