Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Cbi DIDING SOLEHUDIN H. FAIDY ROHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDING SOLEHUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Willman Manataptua, S.H.DIDING SOLEHUDIN
Tergugat
NoNama
1H. FAIDY ROHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 340.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Mobil tertanggal 5 Februari 2024 dan SURAT PERJANJIAN Tertanggal 10 MEI 2024 sah secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran Mobil yang telah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah beserta bangunan diatasnya milik H. FAIDY ROHMAT yang terletak di desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagaimana yang maksud didalam SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 2083 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  6. Menyatakan tanah beserta bangunan diatasnya milik H. FAIDY ROHMAT yang terletak di desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagaimana yang maksud didalam SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 2083 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi milik Penggugat, sebagaimana yang disepakati dalam SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 10 MEI 2024.
  7. Memerintahkan Tergugat termasuk semua yang tinggal dalam rumah tersebut untuk segera mengosongkan dan mengeluarkan segala perabotan yang berada dalam tanah beserta bangunan diatasnya milik    H. FAIDY ROHMAT yang terletak di desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagaimana yang maksud didalam SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 2083 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  11. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan isi Putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak