Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2026/PN Cbi BAHORI AHOEN 1.INDRA SURKANA
2.FARID
3.RAHMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHORI AHOEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INDRA SURKANA
2FARID
3RAHMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARYANI, S.E.
2Notaris IMAM CAHYONO, S.H., M.Kn.
3PPAT FLORA PRIMINA SARI, S.H.
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dan bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 213/Cijeruk yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat;
  3. Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 213/Cijeruk atas nama Bahori Ahoen, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah Sah demi Hukum;
  4. Menetapkan secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Flora Primina Sari, S.H.  (Turut Tergugat III) adalah sah demi hukum;
  5. Menetapkan secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 01 pada 01 November 2019 di hadapan Notaris Imam Cahyono, S.H., M.Kn.  (Turut Tergugat II) adalah sah demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai Objek Sengketa tanpa hak dan/atau menyewakan Objek Sengketa kepada pihak lain tanpa izin pemilik adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dalam keadaan baik dan diserahkan kepada Penggugat seketika setelah putusan ini diucapkan;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi (materil) kepada Penggugat atas hilangnya nilai ekonomis pemanfaatan objek sengketa, yang ditaksir sebesar Rp. 808.000.000,- (Delapan ratus delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Dengan Sertipikat Hak Milik No. 213/Cijeruk atas nama Penggugat Bahori Ahoen;
  12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk Tunduk dan Patuh pada putusan ini;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Verzet;
  14. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak