| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dan bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 213/Cijeruk yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat;
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 213/Cijeruk atas nama Bahori Ahoen, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah Sah demi Hukum;
- Menetapkan secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Flora Primina Sari, S.H. (Turut Tergugat III) adalah sah demi hukum;
- Menetapkan secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 01 pada 01 November 2019 di hadapan Notaris Imam Cahyono, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) adalah sah demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai Objek Sengketa tanpa hak dan/atau menyewakan Objek Sengketa kepada pihak lain tanpa izin pemilik adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dalam keadaan baik dan diserahkan kepada Penggugat seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi (materil) kepada Penggugat atas hilangnya nilai ekonomis pemanfaatan objek sengketa, yang ditaksir sebesar Rp. 808.000.000,- (Delapan ratus delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Jalan Raya Cijeruk RT 004/RW 001, Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Dengan Sertipikat Hak Milik No. 213/Cijeruk atas nama Penggugat Bahori Ahoen;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk Tunduk dan Patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Verzet;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|