Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.Dowi Handinata, SH
1.DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO
2.JUNAL ABIDIN Bin RAJI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-597/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO[Penahanan]
2JUNAL ABIDIN Bin RAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa I DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO bersama-sama dengan terdakwa II JUNAL ABIDIN Bin RAJI (alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, Perumahan Ciluar Permai Jl. Melon II 2 Blok E2 Rt.003/009 No.6 Kel/Desa. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa I DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO (selanjutnya disebut terdakwa DODI) sedang berada di RSIA ANNISA yang beralamat di Jalan Raya Karanggan No. 02 Kel/Desa. Puspasari Kec. Citeureup Kab. Bogor, Terdakwa DODI menghubungi Terdakwa JUNAL ABIDIN Bin RAJI (alm) (selanjutnya disebut terdakwa JUNAL)  melalui pesan whatsapp “bang mau order, biasa kaya kemarin” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “yaudah bentar” kemudian terdakwa DODI  membalas lagi “kalo bisa infoin aja bang, dana nanti ane geser” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “ok”.
  • Kemudian pada sekira pukul 14.15 wib Terdakwa JUNAL  menghubungi terdakwa DODI  melalui pesan whatsapp “yaudah geser aja” kemudian terdakwa DODI  menjawab “ok”. Selanjutnya terdakwa DODI  langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA terdakwa JUNAL dengan nomor 841-100-1351 atas nama JUNAL ABIDIN dan selanjutnya  menghubungi Terdakwa JUNAL  melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “udah ane kirim (mengirimkan bukti transfer telah sukses)” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “ok
  • Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib Terdakwa JUNAL  menghubungi terdakwa DODI  melalui pesan whatsapp “udah ada” kemudian terdakwa DODI menjawab “ok” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “gua ngambil dulu satu batu boleh ga?”  kemudian terdakwa DODI  menjawab “ok.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa DODI  berangkat dari RSIA ANNISA menuju rumah kontrakan Terdakwa JUNAL  yang beralamat di Jalan Raya Karanggan No. 02 Kel/Desa. Puspasari Kec. Citeureup Kab. Bogor. Setibanya disana, terdakwa DODI  langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa DODI pesan kepada Terdakwa JUNAL  kemudian terdakwa DODI  memberikan kepada Terdakwa JUNAL  uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian terdakwa DODI langsung kembali ke rumahnya yang beralamat di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa DODI  sampai di rumah terdakwa DODI  sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri, kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa DODI  di amankan oleh Aaparat kepolisian Sat. Narkoba Polres Bogor
    • Bahwa pada sekira pukul 17.00, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi YUDHA BIRAN dan saksi RYAN LERIAN dari Satresnarkoba Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DODI dan terdakwa JUNAL. Menindaklanjuti hal tersebut, para saksi kemudian menuju ke rumah terdakwa DODI yang beralamat di di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor. Setibanya disana pada pukul 18.30, para saksi langsung menangkap terdakwa DODI dan melakukan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe;
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno8 T 5G warna Hitam , No Imei 1 : 866899061375158, No Imei 2 : 866899061375141

Yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu, plastik klip dan timbangan elektrik tersebut disimpan di dalam kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang disimpan di dalam lemari pakaian, dan menurut pengakuan terdakwa DODI narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terdakwa JUNAL.

  • Selanjutnya para saksi berangkat menuju ke rumah terdakwa JUNAL yang beralamat di Perumahan Ciluar Permai Jl. Melon II 2 Blok E2 Rt.003/009 No.6 Kel/Desa. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Setibanya disana pada pukul 20.00 WIB, para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JUNAL yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

1(satu) unit Handphone merk Infinix HOT 40i warna Biru, No Imei 1 :353870342771309, No Imei 2 :353870342771317. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa JUNAL mengakui bahwa betul terdakwa DODI telah memesan narkotika jenis sabu melalui dirinya yang mana ia memesan kembali narkotika jenis sabu pesanan terdakwa DODI tersebut kepada DEN BOY (DPO).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2543/NNF/2023 yang ditandatangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Kombes Pol. Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8661 gram poditif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa para terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa terdakwa I DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO bersama-sama dengan terdakwa II JUNAL ABIDIN Bin RAJI (alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, Perumahan Ciluar Permai Jl. Melon II 2 Blok E2 Rt.003/009 No.6 Kel/Desa. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa I DODI PRAWIKA Bin SUPRANDOKO (selanjutnya disebut terdakwa DODI) sedang berada di RSIA ANNISA yang beralamat di Jalan Raya Karanggan No. 02 Kel/Desa. Puspasari Kec. Citeureup Kab. Bogor, Terdakwa DODI menghubungi Terdakwa JUNAL ABIDIN Bin RAJI (alm) (selanjutnya disebut terdakwa JUNAL)  melalui pesan whatsapp “bang mau order, biasa kaya kemarin” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “yaudah bentar” kemudian terdakwa DODI  membalas lagi “kalo bisa infoin aja bang, dana nanti ane geser” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “ok”.
  • Kemudian pada sekira pukul 14.15 wib Terdakwa JUNAL  menghubungi terdakwa DODI  melalui pesan whatsapp “yaudah geser aja” kemudian terdakwa DODI  menjawab “ok”. Selanjutnya terdakwa DODI  langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA terdakwa JUNAL dengan nomor 841-100-1351 atas nama JUNAL ABIDIN dan selanjutnya  menghubungi Terdakwa JUNAL  melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “udah ane kirim (mengirimkan bukti transfer telah sukses)” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “ok
  • Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib Terdakwa JUNAL  menghubungi terdakwa DODI  melalui pesan whatsapp “udah ada” kemudian terdakwa DODI menjawab “ok” kemudian Terdakwa JUNAL  menjawab “gua ngambil dulu satu batu boleh ga?”  kemudian terdakwa DODI  menjawab “ok.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa DODI  berangkat dari RSIA ANNISA menuju rumah kontrakan Terdakwa JUNAL  yang beralamat di Jalan Raya Karanggan No. 02 Kel/Desa. Puspasari Kec. Citeureup Kab. Bogor. Setibanya disana, terdakwa DODI  langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa DODI pesan kepada Terdakwa JUNAL  kemudian terdakwa DODI  memberikan kepada Terdakwa JUNAL  uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian terdakwa DODI langsung kembali ke rumahnya yang beralamat di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa DODI  sampai di rumah terdakwa DODI  sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri, kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa DODI  di amankan oleh Aaparat kepolisian Sat. Narkoba Polres Bogor
    • Bahwa pada sekira pukul 17.00, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi YUDHA BIRAN dan saksi RYAN LERIAN dari Satresnarkoba Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DODI dan terdakwa JUNAL. Menindaklanjuti hal tersebut, para saksi kemudian menuju ke rumah terdakwa DODI yang beralamat di di Jl. Lingkungan Kayu Manis Rt.001/003 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor. Setibanya disana pada pukul 18.30, para saksi langsung menangkap terdakwa DODI dan melakukan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe;
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno8 T 5G warna Hitam , No Imei 1 : 866899061375158, No Imei 2 : 866899061375141

Yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu, plastik klip dan timbangan elektrik tersebut disimpan di dalam kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang disimpan di dalam lemari pakaian, dan menurut pengakuan terdakwa DODI narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terdakwa JUNAL.

  • Selanjutnya para saksi berangkat menuju ke rumah terdakwa JUNAL yang beralamat di Perumahan Ciluar Permai Jl. Melon II 2 Blok E2 Rt.003/009 No.6 Kel/Desa. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Setibanya disana pada pukul 20.00 WIB, para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JUNAL yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

1(satu) unit Handphone merk Infinix HOT 40i warna Biru, No Imei 1 :353870342771309, No Imei 2 :353870342771317. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa JUNAL mengakui bahwa betul terdakwa DODI telah memesan narkotika jenis sabu melalui dirinya yang mana ia memesan kembali narkotika jenis sabu pesanan terdakwa DODI tersebut kepada DEN BOY (DPO).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2543/NNF/2023 yang ditandatangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Kombes Pol. Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8661 gram poditif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa para terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya