Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Cbi Ferdina Kusumah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ferdina Kusumah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon dengan nomor 3201-LU-17062020-0057 yang semula bernama ARDANA ANANTA  KUSUMAH menjadi ARDAN KUSUMAH;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan Catatan pinggir pada register akta kelahiran anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak