| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa SABARUDIN als BAR bin ANDI SAMUD pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di parkiran J&T Jln Raya Jakarta Bogor Km 50 Ds Cijujung Kec Sukaraja Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Rafa (korban) sedang bekerja di gudang J&T dan saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat Tahun 2024 dengan No Pol F 4752 FJR.
- Bahwa motor tersebut saksi korban diparkiran di area parkiran gudang J&T,dan saat itu korban tidak mengetahui kejadiannya dimana awalnya terdakwa hendak mencari makan ketika jam istirahat sekitar pukul 19.00 wib, disaat mencari makan tersebut terdakwa melihat sepeda motor honda beat yang terparkir di area Gudang J&T dan melihat ada kunci yang tergelantung di motor tersebut.
- Bahwa melihat hal tersebut terdakwa lalu menghampiri motor tersebut dan karena situasi sepi lalu terdakwa membawa motor tersebut dan disembunyikan oleh terdakwa, sekitar pukul 01.00 wib disaat pulang terdakwa membawa motor dan di taruh di kontrakan terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menawarkan motor kepada tetangganya yang bernama sdr Taufik dan motor itu hendak di jual oleh terdakwa sebesar Rp.3.000.000, akan tetapi tanpa sepengetahun terdakwa saksi korban memposting kehilangan motor di medsos sehingga sdr taufik mengetahui bila motor yang ditawarkan olehnya adalah motor milik saksi korban.
- Bahwa setelah sdr taufik infokan kepada saksi korban lalu mengecek keberadaan motor tersebut dan benar setelah di cek di kontrakan terdakwa ternyata sesuai dengan ciri cirinya, seperti velg, tutup kipas mesin, dan atas kejadiann tersebut lalu saksi korban menanyakan kepada petugas jaga J&T mengenai terdakwa, dan setelah dipertemukan saksi korban dan terdakwa mengakui telah mengambil motor milik saksi korban tanpa ijin
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 476 KUHPidana --------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa SABARUDIN als BAR bin ANDI SAMUD pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di parkiran J&T Jln Raya Jakarta Bogor Km 50 Ds Cijujung Kec Sukaraja Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh tang berhak Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Rafa (korban) sedang bekerja di gudang J&T dan saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat Tahun 2024 dengan No Pol F 4752 FJR.
- Bahwa motor tersebut saksi korban diparkiran di area parkiran gudang J&T,dan saat itu korban tidak mengetahui kejadiannya dimana awalnya terdakwa hendak mencari makan ketika jam istirahat sekitar pukul 19.00 wib, disaat mencari makan tersebut terdakwa melihat sepeda motor honda beat yang terparkir di area Gudang J&T dan melihat ada kunci yang tergelantung di motor tersebut.
- Bahwa melihat hal tersebut terdakwa lalu menghampiri motor tersebut dan karena situasi sepi lalu terdakwa membawa motor tersebut dan disembunyikan oleh terdakwa, sekitar pukul 01.00 wib disaat pulang terdakwa membawa motor dan di taruh di kontrakan terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menawarkan motor kepada tetangganya yang bernama sdr Taufik dan motor itu hendak di jual oleh terdakwa sebesar Rp.3.000.000, akan tetapi tanpa sepengetahun terdakwa saksi korban memposting kehilangan motor di medsos sehingga sdr taufik mengetahui bila motor yang ditawarkan olehnya adalah motor milik saksi korban.
- Bahwa setelah sdr taufik infokan kepada saksi korban lalu mengecek keberadaan motor tersebut dan benar setelah di cek di kontrakan terdakwa ternyata sesuai dengan ciri cirinya, seperti velg, tutup kipas mesin, dan atas kejadiann tersebut lalu saksi korban menanyakan kepada petugas jaga J&T mengenai terdakwa, dan setelah dipertemukan saksi korban dan terdakwa mengakui telah mengambil motor milik saksi korban tanpa ijin
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |