Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Parkiran Apartemen Gunung Putri Square Jl. Mercedes Benz No. 257 Rt.003/010 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO sedang berada di kontrakan di daerah Cicadas Kec. Gunung Putri dan merencanakan pencurian, kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi Sdr. KADER (DPO) untuk meminjam motor Honda Beat warna Hitam. Kemudian para terdakwa berangkat sekitar jam 21.00 wib dengan tujuan awal ke daerah Cibinong, namun karena cuaca mendung, akhirnya para terdakwa berhenti di daerah Kec. Griya Bukit Jaya Kec. Gunung Putri. Kemudian sekitar jam 23.00 wib para terdakwa berangkat ke Apartemen Gunung Putri Square dengan membawa senjata api jenis revolver milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dengan tujuan berjaga-jaga apabila tertangkap oleh warga. Sesampainya di Apartemen Gunung Putri Square, terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO turun dari motor sambil ikut masuk ke Aparteman dan menunggu di atas parkiran, sedangkan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI masuk ke area basement parkiran motor Apartemen melalui pintu gerbang masuk dengan mengambil karcis dengan menggunakan motor Honda Beat warna Hitam. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI mencari sepeda motor yang dapat diambil dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI berhasil menemukan motor HONDA BEAT No. Pol: B-4879-KVH Warna Merah Hitam, Tahun 2021, No Rangka : MH1JM8119MK769874 No Mesin : JM81E1772073, STNK atas nama AFVANDRI TAMSIN. Lalu terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menyalakan motor Honda Beat warna merah hitam. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO untuk menuju basement dan membawa motor Honda Beat warna merah hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AQLIA HANNA N TAMSIN. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI berhasil keluar Apartemen melalui pintu gerbang utama dan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO berhasil keluar melalui gerbang samping mesin ATM yang tidak menggunakan karcis. Kemudian para terdakwa berkumpul di kontrakan dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi Sdr. JANGKUNG (DPO) untuk membeli kendaraan yang berhasil diambil dengan sepakat di harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Sdr. JANGKUNG (DPO) mentransfer ke akun dana terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI ke nomor 082121518681, lalu Sdr. JANGKUNG (DPO) berkata yang akan mengambil motor Honda Beat warna merah hitam adalah Sdr. UDIN (DPO) dan tidak lama Sdr. UDIN (DPO) mengambil motor Honda Beat warna merah hitam di daerah Wanaherang Kec. Gunung Putri. Kemudian uang sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua dan masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa alat bantu yang dipergunakan untuk mengambil motor Honda Beat warna merah hitam adalah 1 (satu) buah kunci letter T milik Sdr. POPON (DPO) yang telah terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI kembalikan kepada Sdr. POPON (DPO), senjata api dengan 5 (lima) buah peluru milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda bear warna hitam milik Sdr. KADER.
- Bahwa terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI telah melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1. Apartemen Gunung Putri tanggal 20 Januari 2025, berupa sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Merah bersama terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO
2. Belakang Pasar Robinson Kec. Cibinong Kab. Bogor tanggal 28 Januari 2025 berupa kendaraan Honda Beat Warna Hitam tahun 2022 bersama terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO
3. Rumah Sakit Paragon dekat Indocement tanggal 02 Februari 2025 berupa kendaraan Honda Beat warna Hitam tahun 2024
4. Gang Nitto Kec. Gunung Putri tanggal 06 Februari 2025, berupa 1 Unit Honda Vario Warna Kuning bersama terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO dan bersama Sdri. RINA (DPO)
- Bahwa terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO telah melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
1. Apartemen Gunung Putri tanggal 20 Januari 2025, berupa sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Merah bersama terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI
2. Belakang Pasar Robinson Kec. Cibinong Kab. Bogor tanggal 28 Januari 2025 berupa kendaraan Honda Beat Warna Hitam tahun 2022 bersama terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dijual kepada Sdr. JANGKUNG (DPO) seharga Rp.3.800.00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
3. Gang Nitto Kec. Gunung Putri tanggal 06 Februari 2025, berupa 1 Unit Honda Vario Warna Kuning bersama terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dan bersama Sdri. RINA (DPO)
4. Samping rumah sakit dekat Indosemen berupa 1 (satu) unit Honda Beat Dulux tahun 2024 dijual kepada Sdr. JANGKUNG (DPO) seharga Rp.4.200.00,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari perbuatan yang para terdakwa lakukan mengakibatkan saksi AQLIA HANNA N TAMSIN mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Parkiran Apartemen Gunung Putri Square Jl. Mercedes Benz No. 257 Rt.003/010 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO sedang berada di kontrakan di daerah Cicadas Kec. Gunung Putri dan merencanakan pencurian, kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi Sdr. KADER (DPO) untuk meminjam motor Honda Beat warna Hitam. Kemudian para terdakwa berangkat sekitar jam 21.00 wib dengan tujuan awal ke daerah Cibinong, namun karena cuaca mendung, akhirnya para terdakwa berhenti di daerah Kec. Griya Bukit Jaya Kec. Gunung Putri. Kemudian sekitar jam 23.00 wib para terdakwa berangkat ke Apartemen Gunung Putri Square dengan membawa senjata api jenis revolver milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dengan tujuan berjaga-jaga apabila tertangkap oleh warga. Sesampainya di Apartemen Gunung Putri Square, terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO turun dari motor sambil ikut masuk ke Aparteman dan menunggu di atas parkiran, sedangkan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI masuk ke area basement parkiran motor Apartemen melalui pintu gerbang masuk dengan mengambil karcis dengan menggunakan motor Honda Beat warna Hitam. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI mencari sepeda motor yang dapat diambil dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI berhasil menemukan motor HONDA BEAT No. Pol: B-4879-KVH Warna Merah Hitam, Tahun 2021, No Rangka : MH1JM8119MK769874 No Mesin : JM81E1772073, STNK atas nama AFVANDRI TAMSIN. Lalu terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menyalakan motor Honda Beat warna merah hitam. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO untuk menuju basement dan membawa motor Honda Beat warna merah hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AQLIA HANNA N TAMSIN. Kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI berhasil keluar Apartemen melalui pintu gerbang utama dan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO berhasil keluar melalui gerbang samping mesin ATM yang tidak menggunakan karcis. Kemudian para terdakwa berkumpul di kontrakan dan terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi Sdr. JANGKUNG (DPO) untuk membeli kendaraan yang berhasil diambil dengan sepakat di harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Sdr. JANGKUNG (DPO) mentransfer ke akun dana terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI ke nomor 082121518681, lalu Sdr. JANGKUNG (DPO) berkata yang akan mengambil motor Honda Beat warna merah hitam adalah Sdr. UDIN (DPO) dan tidak lama Sdr. UDIN (DPO) mengambil motor Honda Beat warna merah hitam di daerah Wanaherang Kec. Gunung Putri. Kemudian uang sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua dan masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa alat bantu yang dipergunakan untuk mengambil motor Honda Beat warna merah hitam adalah 1 (satu) buah kunci letter T milik Sdr. POPON (DPO) yang telah terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI kembalikan kepada Sdr. POPON (DPO), senjata api dengan 5 (lima) buah peluru milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda bear warna hitam milik Sdr. KADER.
- Bahwa dari perbuatan yang para terdakwa lakukan mengakibatkan saksi AQLIA HANNA N TAMSIN mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KETIGA
--- Bahwa terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Parkiran Apartemen Gunung Putri Square Jl. Mercedes Benz No. 257 Rt.003/010 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI bersama dengan terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO sedang berada di kontrakan di daerah Cicadas Kec. Gunung Putri dan merencanakan pencurian, kemudian terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI menghubungi Sdr. KADER (DPO) untuk meminjam motor Honda Beat warna Hitam. Kemudian para terdakwa berangkat sekitar jam 21.00 wib dengan tujuan awal ke daerah Cibinong, namun karena cuaca mendung, akhirnya para terdakwa berhenti di daerah Kec. Griya Bukit Jaya Kec. Gunung Putri. Kemudian sekitar jam 23.00 wib para terdakwa berangkat ke Apartemen Gunung Putri Square dengan membawa senjata api jenis revolver milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dan dibawa bersama terdakwa II AGUNG ROMANDA Als SULE Bin BAMBANG SUTIKNO dengan tujuan berjaga-jaga apabila tertangkap oleh warga.
- Bahwa senjata api milik terdakwa I WAHYU PUTRA DESKA Als AGOY BIN ASMIRI dibeli dari Sdr. POPON (DPO) di daerah Kec. Gunung Putri Kab. Bogor seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 Tentang Mengubah "OrdonnantieTijdelijkeBijzondereStrafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |