Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Syarif Maulana Sarwo Budy Sugiarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarif Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI HUDIYANTO, S.H., DkkSyarif Maulana
Tergugat
NoNama
1Sarwo Budy Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana milik Penggugat  sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan hutang kepada Penggugat sebesar Rp 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika:
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak