Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2026/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
NANING Bin NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3408/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANING Bin NATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NANING Bin NATA pada hari Senin tanggal 19 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.45 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.003/Rw.003 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dengan berjalan kaki untuk melakukan tindak pidana pencurian, kemudian Terdakwa mencari sasaran yang dianggap memungkinkan untuk dijadikan target, setelah berkeliling atau berjalan dengan mengamati keadaan sekitar dengan seksama, kemudian Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO sedang berbaring tertidur di atas sebuah balai bambu di depan teras rumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO yang sedang berbaring di atas sebuah balai bambu dalam keadaan tertidur di depan teras rumah, dirasa keadaan sekitar memungkinkan dan aman, kemudian Terdakwa mengenakan topeng atau penutup wajah terlebih dahulu lalu secara perlahan berjalan mendekati Saksi FERI YULIANTO untuk mengamati barang apa yang bisa diambil oleh Terdakwa. Setelah diamati dan mengobservasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO yang mana barang tersebut tersimpan didalam saku celananya, pada saat Terdakwa mengambil barang tersebut, Saksi FERI YULIANTO merasakan ada yang menyentuh dan merogoh badannya sehingga hal tersebut membuatnya terbangun. Kemudian Saksi FERI YULIANTO melihat saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan mengenakan topeng atau penutup kepala, pakaian jaket dan celana panjang, kemudian setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri kearah jalan desa singajaya dan pada saat itu Saksi FERI YULIANTO pun berteriak “Maling..maling..maling” sehingga membuat Saksi PANCA dan Saksi SAMAN keluar dari rumah untuk mebantu mengejar Terdakwa yang mana pada saat itu berlari ke dalam sebuah gang dan masuk kedalam sebuah kebun disebuah perkampungan. Kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah kebun terdapat seorang laki-laki yang berusaha mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah golok yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa sempat menggunakan golok tersebut dengan cara mengayunkan atau menyabetnya kearah laki-laki tersebut sebanyak 2 (dua) kali namun tidak sampai mengenai laki-laki tersebut karena laki-laki tersebut berhasil menghindar. Selanjutnya Saksi FERI YULIANTO bersama-sama dengan Saksi PANCA dan Saksi SAMAN terus mengejar Terdakwa hingga Terdakwa pun berhasil diamankan dengan cara dengan cara saksi FERI YULIANTO melompat dan memegang pundak Terdakwa hingga membuatnya tersungkur atau terjatuh ke tanah bersama-sama dengan Saksi FERI YULIANTO dan ketika dalam posisi terjatuh, Saksi FERI YULIANTO terkena sebilah golok yang Terdakwa genggam hingga mengenai leher bagian belakang dan pipi kiri Saksi FERI YULIANTO sampai mengalami luka robek pada bagian leher belakang serta robek pada bagian pipi sebelah kiri. Kemudian datang warga lain yang ikut mengamankan Terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis golok yang saat itu masih Terdakwa pegang berikut dengan 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.400.7.22.1/24/VI/VeR/RSUD/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Dhiazmara Putra Ariyanto Rumah Sakit Umum Daerah RH. Satibi dengan kesimpulan bahwa ditemukan Luka pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan sebelas sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, seratus enam puluh lima sentimeter diatas tumit, terdapat luka goresan sepanjang dua sentimeter disekitar terdapat jaringan parut membentuk garis sepanjang Sembilan sentimeter. Disekitar terdapat jaringan parut berbentuk garis dengan panjang sembilan sentimeter.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NANING Bin NATA pada hari Senin tanggal 19 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.45 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.003/Rw.003 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dengan berjalan kaki untuk melakukan tindak pidana pencurian, kemudian Terdakwa mencari sasaran yang dianggap memungkinkan untuk dijadikan target, setelah berkeliling atau berjalan dengan mengamati keadaan sekitar dengan seksama, kemudian Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO sedang berbaring tertidur di atas sebuah balai bambu di depan teras rumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO yang sedang berbaring di atas sebuah balai bambu dalam keadaan tertidur di depan teras rumah, dirasa keadaan sekitar memungkinkan dan aman, kemudian Terdakwa mengenakan topeng atau penutup wajah terlebih dahulu lalu secara perlahan berjalan mendekati Saksi FERI YULIANTO untuk mengamati barang apa yang bisa diambil oleh Terdakwa. Setelah diamati dan mengobservasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO yang mana barang tersebut tersimpan didalam saku celananya, pada saat Terdakwa mengambil barang tersebut, Saksi FERI YULIANTO merasakan ada yang menyentuh dan merogoh badannya sehingga hal tersebut membuatnya terbangun. Kemudian Saksi FERI YULIANTO melihat saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan mengenakan topeng atau penutup kepala, pakaian jaket dan celana panjang, kemudian setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri kearah jalan desa singajaya dan pada saat itu Saksi FERI YULIANTO pun berteriak “Maling..maling..maling” sehingga membuat Saksi PANCA dan Saksi SAMAN keluar dari rumah untuk mebantu mengejar Terdakwa yang mana pada saat itu berlari ke dalam sebuah gang dan masuk kedalam sebuah kebun disebuah perkampungan. Kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah kebun terdapat seorang laki-laki yang berusaha mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah golok yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa sempat menggunakan golok tersebut dengan cara mengayunkan atau menyabetnya kearah laki-laki tersebut sebanyak 2 (dua) kali namun tidak sampai mengenai laki-laki tersebut karena laki-laki tersebut berhasil menghindar. Selanjutnya Saksi FERI YULIANTO bersama-sama dengan Saksi PANCA dan Saksi SAMAN terus mengejar Terdakwa hingga Terdakwa pun berhasil diamankan dengan cara dengan cara saksi FERI YULIANTO melompat dan memegang pundak Terdakwa hingga membuatnya tersungkur atau terjatuh ke tanah bersama-sama dengan Saksi FERI YULIANTO dan ketika dalam posisi terjatuh, Saksi FERI YULIANTO terkena sebilah golok yang Terdakwa genggam hingga mengenai leher bagian belakang dan pipi kiri Saksi FERI YULIANTO sampai mengalami luka robek pada bagian leher belakang serta robek pada bagian pipi sebelah kiri. Kemudian datang warga lain yang ikut mengamankan Terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis golok yang saat itu masih Terdakwa pegang berikut dengan 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.400.7.22.1/24/VI/VeR/RSUD/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Dhiazmara Putra Ariyanto Rumah Sakit Umum Daerah RH. Satibi dengan kesimpulan bahwa ditemukan Luka pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan sebelas sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, seratus enam puluh lima sentimeter diatas tumit, terdapat luka goresan sepanjang dua sentimeter disekitar terdapat jaringan parut membentuk garis sepanjang Sembilan sentimeter. Disekitar terdapat jaringan parut berbentuk garis dengan panjang sembilan sentimeter.

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa NANING Bin NATA pada hari Senin tanggal 19 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata

pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.45 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.003/Rw.003 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dengan berjalan kaki untuk melakukan tindak pidana pencurian, kemudian Terdakwa mencari sasaran yang dianggap memungkinkan untuk dijadikan target, setelah berkeliling atau berjalan dengan mengamati keadaan sekitar dengan seksama, kemudian Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO sedang berbaring tertidur di atas sebuah balai bambu di depan teras rumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Peundeuy Rt.01/Rw.04 Kel. Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor Terdakwa melihat Saksi FERI YULIANTO yang sedang berbaring di atas sebuah balai bambu dalam keadaan tertidur di depan teras rumah, dirasa keadaan sekitar memungkinkan dan aman, kemudian Terdakwa mengenakan topeng atau penutup wajah terlebih dahulu lalu secara perlahan berjalan mendekati Saksi FERI YULIANTO untuk mengamati barang apa yang bisa diambil oleh Terdakwa. Setelah diamati dan mengobservasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO yang mana barang tersebut tersimpan didalam saku celananya, pada saat Terdakwa mengambil barang tersebut, Saksi FERI YULIANTO merasakan ada yang menyentuh dan merogoh badannya sehingga hal tersebut membuatnya terbangun. Kemudian Saksi FERI YULIANTO melihat saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan mengenakan topeng atau penutup kepala, pakaian jaket dan celana panjang, kemudian setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri kearah jalan desa singajaya dan pada saat itu Saksi FERI YULIANTO pun berteriak “Maling..maling..maling” sehingga membuat Saksi PANCA dan Saksi SAMAN keluar dari rumah untuk mebantu mengejar Terdakwa yang mana pada saat itu berlari ke dalam sebuah gang dan masuk kedalam sebuah kebun disebuah perkampungan. Kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah kebun terdapat seorang laki-laki yang berusaha mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah golok yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa sempat menggunakan golok tersebut dengan cara mengayunkan atau menyabetnya kearah laki-laki tersebut sebanyak 2 (dua) kali namun tidak sampai mengenai laki-laki tersebut karena laki-laki tersebut berhasil menghindar. Selanjutnya Saksi FERI YULIANTO bersama-sama dengan Saksi PANCA dan Saksi SAMAN terus mengejar Terdakwa hingga Terdakwa pun berhasil diamankan dengan cara dengan cara saksi FERI YULIANTO melompat dan memegang pundak Terdakwa hingga membuatnya tersungkur atau terjatuh ke tanah bersama-sama dengan Saksi FERI YULIANTO dan ketika dalam posisi terjatuh, Saksi FERI YULIANTO terkena sebilah golok yang Terdakwa genggam hingga mengenai leher bagian belakang dan pipi kiri Saksi FERI YULIANTO sampai mengalami luka robek pada bagian leher belakang serta robek pada bagian pipi sebelah kiri. Kemudian datang warga lain yang ikut mengamankan Terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis golok yang saat itu masih Terdakwa pegang berikut dengan 1 (satu) unit handphone milik Saksi FERI YULIANTO, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.400.7.22.1/24/VI/VeR/RSUD/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Dhiazmara Putra Ariyanto Rumah Sakit Umum Daerah RH. Satibi dengan kesimpulan bahwa ditemukan Luka pada pipi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan sebelas sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, seratus enam puluh lima sentimeter diatas tumit, terdapat luka goresan sepanjang dua sentimeter disekitar terdapat jaringan parut membentuk garis sepanjang Sembilan sentimeter. Disekitar terdapat jaringan parut berbentuk garis dengan panjang sembilan sentimeter.

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Daurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu No.8 Tahun 1948 -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya