Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyatan Hutang-Piutang tertanggal 19 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 1,5% (dua setengah perseratus) setiap bulannya selama 21 bulan, sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 328.750.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak atau terkenal dengan di Kaum Pandak RT. 004/002 Keradenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|