Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.MURSIYAM, SH
4.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Muhamad Paisal Alias Mahfud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 361/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3381/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3MURSIYAM, SH
4AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Paisal Alias Mahfud[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud bersama dengan HAJI (termasuk DPS) pada  hari Senin tanggal 30 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2026 bertempat di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dengan cara sebagai berikut:

 

----- Berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2025 bertempat di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud memalsu mata uang rupiah atau uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar, dengan cara : mengabungkan 4 (empat) lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan solatip untuk menjadi master acuan, lalu memfotocopy uang asli tersebut di Printer Epson L3210 dan Epson L3211 yang sudah terpasang  1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, kemudian uang asli yang menjadi master di fotocopy dengan cara dibolak balik dengan karton yang tersangka tempel pada printer sebagai penanda ukuran uang,  yang akan tersangka cetak hingga menjadi uang yang menyerupai rupiah aslinya pecahan Rp.100.000.- Setelah hasil fotocopy uang tersebut sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar ada, lalu oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dipotong menggunakan 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Gunting Besar dan 1 (satu) Buah Gunting kecil, kemudian uang tersebut oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud digabungkan menjadi 1 (satu) lak yang berisikan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya uang sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar tersebut oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak /gepok, lalu dijadikan 3(tiga) Brut dengan tujuan akan ditukarkan oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud kepada konsumen di media sosial dengan uang rupiah asli senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), belum laku uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ditukar, terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud pada sekitar awal bulan Januari 2026 terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud kembali membuat uang palsu atau memalsukan lagi uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara yang sama sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar, lalu oleh dan terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak/gepok lalu dijadikan 3(tiga) Brut, selanjutnya disusun ke dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis dengan seng dengan tujuan rencananya akan ditukarkan kepada konsumen di media sosial dengan uang rupiah asli senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah, namun karena belum ada yang berminat maka oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, Prov. Jawa  Barat sambil menunggu ada yang berminat.

----- Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir Januari 2026 ketika terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud sedang berada di rumahnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud  yang mengaku bernama HAJI (DPS) (termasuk DPS) melalui telephone whatsapp yang menawarkan pekerjaan untuk memalsu atau mencetak uang palsu sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan untuk pekerjaannya tersebut terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud akan diberikan upah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu karena terdakwa memiliki dan menyimpan di rumahnya uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar yang dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) lak/gepok lalu dijadikan 3(tiga) Brut dalam  Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng dan belum laku atau yang berminat untuk menukarnya dengan uang rupiah asli, maka terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud tertarik dan menyetujui permintaan HAJI (DPS) untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijemput oleh HAJI (DPS) di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, untuk pergi ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berada di parung, dengan membawa uang rupiah palsu sebanyak 3(tiga) Brut yang telah terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud buat sebelumnya , berikut 30 (tiga puluh) lak/gepok di dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng, untuk dijadikan satu  (digabungkan) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibuat sehingga memenuhi pesanan yang diminta oleh HAJI (DPS) sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), namun pada saat itu HAJI (DPS)  memberitahukan kepada terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud bahwa pembuatan uang tersebut ditunda setelah lebaran, lalu terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud diantar pulang, dan akan dihubungi kembali setelah lebaran oleh HAJI (DPS).

----- Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026  HAJI (DPS) menghubungi terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud lalu memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa akan dijemput oleh oleh HAJI (DPS) untuk pergi ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melanjutkan membuat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Kemudian pada keesokkan harinya pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sesuai dengan rencana terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijemput oleh HAJI (DPS) untuk bersama-sama berangkat menuju ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  untuk melanjutkan pembuatan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya setibanya terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dan HAJI di Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud  langsung masuk ke kamar Nomor 8 untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai permintaan HAJI sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) Brut berikut 30 (tiga puluh) lak/gepok di dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng milik terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud yang sudah ada. Bahwa terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah memalsu mata uang rupiah atau uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertempat di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga tanggal 30 Maret 2026, dengan cara : Awalnya terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud mempersiapkan alat-alat berupa printer Epson L3210 dan Epson L3211, 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, 7 (tujuh) RIM Kertas A4, 1 (satu) Buah Penggaris Besi, 1 (satu) Buah LEM, 1 (satu) Buah Gunting Besar, 1 (satu) Buah Gunting kecil, 1 (satu) Buah Cutter, 2 (satu) Buah Selotip dan 8 (delapan) lembar Uang Asli Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud membuat uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengabungkan 4(empat) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan solatip untuk menjadi master acuan, lalu memfotocopy uang asli tersebut di Printer Epson L3210 dan Epson L3211 yang sudah terpasang  1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, kemudian uang asli yang menjadi master di fotocopy dibolak balik dengan karton yang terdakwa tempel pada printer sebagai penanda ukuran uang, laslu dicetak hingga menjadi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang menyerupai rupiah aslinya pecahan Rp. 100.000. Setelah hasil fotocopy uang tersebut ada lalu oleh terdakwa dipotong menggunakan 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Gunting Besar dan 1 (satu) Buah Gunting kecil, kemudian uang tersebut oleh tersangka digabungkan menjadi 1 (satu) lak yang berisikan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk mencetak uang palsu tersebut terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah menghabiskan 4 (empat) RIM kertas A4 dan menghasilkan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan sesuai dengan  Aslinya sebanyak  64 Lak + 50 lembar dengan jumlah sebanyak 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan satu sisi sebanyak 57 Lak + 41 lembar dengan jumlah sebanyak 5.741(lima ribu empat puluh satu) lembar dan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan dalam satu lembar kertas A4 sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan sesuai dengan  Asli sebanyak  64 Lak + 50 lembar dengan jumlah sebanyak 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan satu sisi sebanyak 57 Lak + 41 lembar dengan jumlah sebanyak 5.741 (lima ribu empat puluh satu) lembar hasil penggabungan uang yang telah terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud buat sebelumnya sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar dan dijadikan 3 (tiga) Brut serta  sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar dan terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud jadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak (gepok) serta disusun dalam Box bekas dagang es dungdung, dan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan dalam satu lembar kertas A4 sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar.  Namun sebelum terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud menyelesaikan pekerjaan tersebut terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat petugas menemukan barang bukti berupa : 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar uang pecahan 100rb cetak bolak balik; 5.741(lima ribu empat puluh satu) lembar uang pecahan 100rb cetak satu sisi; 65 (enam puluh lima) lembar lembar uang pecahan 100rb belum dipotong di kertas A4;1 (satu) Unit Printer Epson Tipe L3211; 1 (satu) Unit Printer Epson Tipe L3110; 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko; 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi C3; 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi C9; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning; 3 (tiga) RIM Kertas A4; 1 (satu) Buah Penggaris Besi; 1 (satu) Buah LEM; 1 (satu) Buah Gunting Besar; 1 (satu) Buah Gunting Kecil; 1 (satu) Buah Cutter; 1 (satu) Buah Charger Handphone; 1 (satu) Buah Roll Stop Kontak; 2 (satu) Buah Selotip; ?8 (delapan) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang (diduga untuk master);1 (satu) buah box untuk menyimpan uang. Selanjutnya terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya untuk penyelesaian lebih lanjut.

----- Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dua sisi Tahun Emisi 2022  dan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) satu sisi Tahun Emisi 2016 yang disita dari terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor LAB: 1977/DUF / 2026 tanggal 16 Juli 2025 dinyatakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dua sisi Tahun Emisi 2022 PALSU, sedangkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) satu sisi Tahun Emisi 2016 bukan merupakan ciri-ciri uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah No. 28/2/DPU-GP2U/Lab tanggal 13 April 2026 terhadap 6.450 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi (TE) 2022  dalam seluruh uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud pada bulan Desember 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 30 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun  2026 bertempat di rumah terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud di Kampung Bangbayang Rt.001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur dan di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (5) huruf b KUHAP dalam hal seorang terdakwa  melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa  pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan. Maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa,mengadili, dan memutus perkara ini, telah menyimpan secara fisik  dengan cara apapun  yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374. yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dengan cara sebagai berikut:

 

----- Berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2025 bertempat di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, Prov. Jawa  Barat  terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud memalsu mata uang rupiah atau uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar, dengan cara : mengabungkan 4 (empat) lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan solatip untuk menjadi master acuan, lalu memfotocopy uang asli tersebut di Printer Epson L3210 dan Epson L3211 yang sudah terpasang  1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, kemudian uang asli yang menjadi master di fotocopy dengan cara dibolak balik dengan karton yang tersangka tempel pada printer sebagai penanda ukuran uang,  yang akan tersangka cetak hingga menjadi uang yang menyerupai rupiah aslinya pecahan Rp.100.000.- Setelah hasil fotocopy uang tersebut sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar ada, lalu oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dipotong menggunakan 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Gunting Besar dan 1 (satu) Buah Gunting kecil, kemudian uang tersebut oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud digabungkan menjadi 1 (satu) lak yang berisikan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya uang sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar tersebut oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak /gepok, lalu dijadikan 3(tiga) Brut dengan tujuan akan ditukarkan oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud kepada konsumen di media sosial dengan uang rupiah asli senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), belum laku uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ditukar, terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud pada sekitar awal bulan Januari 2026 terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud kembali membuat uang palsu atau memalsukan lagi uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara yang sama sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar, lalu oleh dan terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak/gepok lalu dijadikan 3(tiga) Brut, selanjutnya disusun ke dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis dengan seng dengan tujuan rencananya akan ditukarkan kepada konsumen di media sosial dengan uang rupiah asli senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah, namun karena belum ada yang berminat maka oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, Prov. Jawa  Barat sambil menunggu ada yang berminat.

----- Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir Januari 2026 ketika terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud sedang berada di rumahnya di Kampung Bangbayang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Gekbrog Kab. Cianjur, Prov. Jawa  Barat, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud  yang mengaku bernama HAJI (DPS) (termasuk DPS) melalui telephone whatsapp yang menawarkan pekerjaan untuk memalsu atau mencetak uang palsu sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan untuk pekerjaannya tersebut terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud akan diberikan upah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu karena terdakwa memiliki dan menyimpan di rumahnya uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar yang dijadikan sebanyak 30 (tiga puluh) lak/gepok lalu dijadikan 3(tiga) Brut dalam  Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng dan belum laku atau yang berminat untuk menukarnya dengan uang rupiah asli, maka terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud tertarik dan menyetujui permintaan HAJI (DPS) untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijemput oleh HAJI (DPS) untuk datang ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berada di parung, dengan membawa uang rupiah palsu sebanyak 3(tiga) Brut yang telah terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud buat sebelumnya , berikut 30 (tiga puluh) lak/gepok di dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng, untuk dijadikan satu  (digabungkan) dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibuat sehingga memenuhi pesanan yang diminta oleh HAJI (DPS) sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), namun pada saat itu HAJI (DPS)  memberitahukan kepada terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud bahwa pembuatan uang tersebut ditunda setelah lebaran, lalu terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud diantar pulang, dan akan dihubungi kembali setelah lebaran oleh HAJI (DPS).

----- Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026  HAJI (DPS) menghubungi terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud lalu memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa akan dijemput oleh oleh HAJI (DPS) untuk pergi ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melanjutkan membuat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Kemudian pada keesokkan harinya pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sesuai dengan rencana terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dijemput oleh HAJI (DPS) untuk bersama-sama berangkat menuju ke Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  untuk melanjutkan pembuatan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya setibanya terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud dan HAJI di Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud  langsung masuk ke kamar Nomor 8 untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai permintaan HAJI sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) Brut berikut 30 (tiga puluh) lak/gepok di dalam Box bekas dagang es dungdung yang dilapis seng milik terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud yang sudah ada. Bahwa terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah memalsu mata uang rupiah atau uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertempat di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga tanggal 30 Maret 2026, dengan cara : Awalnya terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud mempersiapkan alat-alat berupa printer Epson L3210 dan Epson L3211, 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, 7 (tujuh) RIM Kertas A4, 1 (satu) Buah Penggaris Besi, 1 (satu) Buah LEM, 1 (satu) Buah Gunting Besar, 1 (satu) Buah Gunting kecil, 1 (satu) Buah Cutter, 2 (satu) Buah Selotip dan 8 (delapan) lembar Uang Asli Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud membuat uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengabungkan 4(empat) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan solatip untuk menjadi master acuan, lalu memfotocopy uang asli tersebut di Printer Epson L3210 dan Epson L3211 yang sudah terpasang  1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru, 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning, kemudian uang asli yang menjadi master di fotocopy dibolak balik dengan karton yang terdakwa tempel pada printer sebagai penanda ukuran uang, laslu dicetak hingga menjadi uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang menyerupai rupiah aslinya pecahan Rp. 100.000. Setelah hasil fotocopy uang tersebut ada lalu oleh terdakwa dipotong menggunakan 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko, 1 (satu) Buah Gunting Besar dan 1 (satu) Buah Gunting kecil, kemudian uang tersebut oleh tersangka digabungkan menjadi 1 (satu) lak yang berisikan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk mencetak uang palsu tersebut terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah menghabiskan 4 (empat) RIM kertas A4 dan menghasilkan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan sesuai dengan  Aslinya sebanyak  64 Lak + 50 lembar dengan jumlah sebanyak 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan satu sisi sebanyak 57 Lak + 41 lembar dengan jumlah sebanyak 5.741(lima ribu empat puluh satu) lembar dan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan dalam satu lembar kertas A4 sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan sesuai dengan  Asli sebanyak  64 Lak + 50 lembar dengan jumlah sebanyak 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan satu sisi sebanyak 57 Lak + 41 lembar dengan jumlah sebanyak 5.741 (lima ribu empat puluh satu) lembar hasil penggabungan uang yang telah terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud buat sebelumnya sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar dan dijadikan 3 (tiga) Brut serta  sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) lembar dan terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud jadikan sebanyak 30 (tiga puluh) Lak (gepok) serta disusun dalam Box bekas dagang es dungdung, dan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cetakan dalam satu lembar kertas A4 sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar.  Namun sebelum terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud menyelesaikan pekerjaan tersebut terdakwa Muhamad Paisal alias Mahfud diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud di kamar Nomor 8 Hotel Pinus Parung Bogor Jalan PWRI, Pd. Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat petugas menemukan terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud  menyimpan secara fisik dengan cara apapun barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak : 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh) lembar uang pecahan 100rb cetak bolak balik; 5.741(lima ribu empat puluh satu) lembar uang pecahan 100rb cetak satu sisi; 65 (enam puluh lima) lembar lembar uang pecahan 100rb belum dipotong di kertas A4;1 (satu) Unit Printer Epson Tipe L3211; 1 (satu) Unit Printer Epson Tipe L3110; 1 (satu) Unit Alat Potong Kertas Merk Joyko; 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi C3; 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi C9; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Merah; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Biru; 1 (satu) Buah Tinta Printer Epson 003 Warna Kuning; 3 (tiga) RIM Kertas A4; 1 (satu) Buah Penggaris Besi; 1 (satu) Buah LEM; 1 (satu) Buah Gunting Besar; 1 (satu) Buah Gunting Kecil; 1 (satu) Buah Cutter; 1 (satu) Buah Charger Handphone; 1 (satu) Buah Roll Stop Kontak; 2 (satu) Buah Selotip; ?8 (delapan) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang (diduga untuk master);1 (satu) buah box untuk menyimpan uang. Selanjutnya terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya untuk penyelesaian lebih lanjut.

----- Bahwa terhadap uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dua sisi Tahun Emisi 2022  dan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) satu sisi Tahun Emisi 2016 yang disita dari terdakwa Muhamad Paisal Alias Mahfud telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor LAB: 1977/DUF / 2026 tanggal 16 Juli 2025 dinyatakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dua sisi Tahun Emisi 2022 PALSU, sedangkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) satu sisi Tahun Emisi 2016 bukan merupakan ciri-ciri uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah No. 28/2/DPU-GP2U/Lab tanggal 13 April 2026 terhadap 6.450 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi (TE) 2022  dalam seluruh uang tersebut dinyatakan TIDAK ASLI

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya