Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.Sus/2026/PN Cbi LUKASMANA, SH ARIF GUNARSO BIN ARIFIN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4506/M.2.18.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF GUNARSO BIN ARIFIN SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ARIF GUNARSO BIN ARIFIN SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cijayanti Rt 003 Rw 003 Kp. Cijayanti Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (korban ENCEP) meninggal dunia, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :------

 

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol AD-8667-GE yang dikemudikan oleh Terdakwa ARIF GUNARSO BIN ARIFIN SUPARDI bergerak dari arah Cijayanti menuju arah Pakansari dengan kecepatan sekira 40 km/jam, dan menggunakan perseneling 3 (tiga) yang mana saat itu cuaca cerah pagi menjelang siang, arus lalu lintas ramai, lingkungan sekitar sebelah kiri dari arah Cijayanti menuju Sentul terdapat material dan warung, sedangkan disebelah kanan terdapat perkebunan atau tanah kosong, jalan menikung ke kanan dan menurun, permukaan jalan dari Aspal, setibanya di Jalan Raya Cijayanti Rt 003 Rw 003 Kp. Cijayanti Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor terdakwa dengan kondisi sehat, tidak berpengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol dan tidak melakukan akitivas lain seperti menggunakan handphone dan tidak mengantuk mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol AD-8667-GE bergerak lurus dijalan menikung kekanan sehingga kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol AD-8667-GE kearah depan jalan serta bergerak kekanan jalan lalu adanya kendaraan truck bermuatan material didepan dan dibelakang adanya sepeda motor Kharisma No. Pol F-2449-AF dengan posisi bergerak dan Terdakwa tidak dapat melakukan pengereman sehingga bagian depan sebelah kanan truck membentur bagian belakang sepeda motor Kharisma No. Pol F-2449-AF tersebut.   Akibat benturan tersebut:

 1. Korban ENCEP meninggal dunia sesuai  dengan Visum Et Repertum Nomor : 019/Ver-EMCS/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wirojitho, Dokter pada Rumah Sakit EMC Sentul dengan kesimpulan :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan pasien tersebut diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa pasien adalah seorang laki-laki, berusia empat puluh tahun, dari pemeriksaan luar didapatkan luka yang diduga sebagai akibat dari benturan dengan benda tumpul pada kepala, wajah, dada, punggung, dan lengan kiri, kondisi tersebut dapat menimbulkan kematian.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya