Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Cbi Noneng Mutiara Zhulfa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noneng Mutiara Zhulfa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan nama pemohon pada akta  (3201-LT-02042018-0328) yang semula bernama Noneng Mutiara Zhulfa menjadi Mutiara Zhulfa.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan Catatan pinggir pada register akta kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak