Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
ADI SETIAWAN Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2533/M.2.18.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SETIAWAN Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di depan Vivo Mall Jl. Raya Jakarta-Bogor Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya memberikan informasi kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bogor yaitu Saksi NOERMAN SUSANTO, Saksi DEO SAVITOCH dan Saksi ANANDA REZA SAPUTRA terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian diketahui Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. MERI (DPO) pada tanggal 27 April 2025 sekira jam 22.30 WIB sebanyak 14 (empat belas) paket untuk diedarkan oleh Sdr. MERI (DPO) sedangkan Terdakwa bertugas membantu membagi/mengecak narkotika jenis ganja menjadi beberapa bagian yang dilakukan di kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Gang Gurame RT 05/06 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, lalu Terdakwa dijanjikan akan diberi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa setelah dilakukan pengintaian oleh anggota Kepolisian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa yang sedang bersantai di depan Vivo Mall beralamat di Jl. Raya JakartaBogor Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Terdakwa mengaku menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. MERI (DPO) di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Gurame RT 05/06 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, lalu dilakukan pengembangan oleh Kepolisian di kontrakan terdakwa tersebut setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Ganja yang disimpan di lubang fentilasi kamar mandi, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus kertas warna cokelat yang masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah meja dapur, 1 (satu) pack kertas bungkus nasi warna cokelat, 2 (dua) buah pisau kater, dan 1 (satu) buah selotip bening, serta diamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 12 Play warna abu-abu dengan IMEI : 351592933879323/31 milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 3 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus kertas warna coklat yang masingmasing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja, dengan hasil penimbangan sebesar 626 (enam ratus dua puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL83GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 19 Mei 2025 dengan kesimpulan berupa Bahan/daun adalah benar narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jenis sampel Bahan/daun, sumlah sampel A : 7 (tujuh) bungkus besar kertas warna cokelat berisikan bahan/daun; Sampel B : 5 (lima) bungkus sedang kertas warna cokelat berisikan bahan/daun; Sampel C : 2 (dua) bungkus kecil kertas warna cokelat berisikan bahan/daun, dengan rincian sebagai berikut:
  • Berat netto awal :
  • Total Sampel A : 333,6000 gram
  • Total Sampel B : 142,1000 gram
  • Total Sampel C : 35,4000 gram
  • Berat netto akhir :
  • Total Sampel A : 330,3000 gram
  • Total Sampel B : 140,3000 gram
  • Total Sampel C : 34,9000 gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor:R /01/V/2025/Sidokkes Tanggal 3 Mei Pukul 13.00 WIB hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL pada saat dilakukan pemeriksaan dengan hasilnya positif golongan THC, maka yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdapat zatzat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.------------

------------ Perbuatan Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di depan Vivo Mall Jl. Raya Jakarta-Bogor Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya memberikan informasi kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bogor yaitu Saksi NOERMAN SUSANTO, Saksi DEO SAVITOCH dan Saksi ANANDA REZA SAPUTRA terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian diketahui Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 14 (empat belas) paket di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Gurame RT 05/06 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, paket narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. MERI (DPO) pada tanggal 27 April 2025 sekira jam 22.30 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan pengintaian oleh anggota Kepolisian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa yang sedang bersantai di depan Vivo Mall beralamat di Jl. Raya JakartaBogor Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Gurame RT 05/06 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, lalu dilakukan pengembangan oleh Kepolisian di kontrakan terdakwa tersebut setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Ganja yang disimpan di lubang fentilasi kamar mandi, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus kertas warna cokelat yang masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah meja dapur, 1 (satu) pack kertas bungkus nasi warna cokelat, 2 (dua) buah pisau kater, dan 1 (satu) buah selotip bening, serta diamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 12 Play warna abu-abu dengan IMEI : 351592933879323/31 milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 3 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus kertas warna coklat yang masingmasing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja, dengan hasil penimbangan sebesar 626 (enam ratus dua puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL83GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 19 Mei 2025 dengan kesimpulan berupa Bahan/daun adalah benar narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jenis sampel Bahan/daun, sumlah sampel A : 7 (tujuh) bungkus besar kertas warna cokelat berisikan bahan/daun; Sampel B : 5 (lima) bungkus sedang kertas warna cokelat berisikan bahan/daun; Sampel C : 2 (dua) bungkus kecil kertas warna cokelat berisikan bahan/daun, dengan rincian sebagai berikut:
  • Berat netto awal :
  • Total Sampel A : 333,6000 gram
  • Total Sampel B : 142,1000 gram
  • Total Sampel C : 35,4000 gram
  • Berat netto akhir :
  • Total Sampel A : 330,3000 gram
  • Total Sampel B : 140,3000 gram
  • Total Sampel C : 34,9000 gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor:R /01/V/2025/Sidokkes Tanggal 3 Mei Pukul 13.00 WIB hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL pada saat dilakukan pemeriksaan dengan hasilnya positif golongan THC, maka yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdapat zatzat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------

------------ Perbuatan Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ISMAIL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya