| Petitum |
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas mohon dengan hormat kepada Bapak/AyahKetua Pengadilan Negeri Bogor berkenan menerima permohonan saya dan memberikan penetapan yang berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ayah Pemohon yang bernama Drs. H. TB. FAUZI SYAMSUDIN (Almarhumah) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17-07-2003 di Rumah Sakit Bina Husada, yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.3/05/07/2003 yang dikeluarkan pada dari Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; Tertanggal : 18-07-2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian Drs. H. TB. FAUZI SYAMSUDIN sebagai Ayah pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|