Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.FARIDA ARIYANI, SH
1.ANDRY AFRIYANTO Bin MULYADI
2.MUHAMAD FAISAL Bin (alm) NURYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY AFRIYANTO Bin MULYADI[Penahanan]
2MUHAMAD FAISAL Bin (alm) NURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi bersama-sama dengan terdakwa 2 Muhamad Faisal Bin Nuryadi (Alm.) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar jam 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026 bertempat di perlintasan Kereta Api di KM 38,5-38,6 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,   memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa 2 Muhamad Faisal Bin Nuryadi (Alm.) pulang kerja dan bertemu dengan terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi di sebuah saung yang tidak jauh dengan lokasi kejadian di Jl. Plered Ujung Rawapanjang Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa 2 bersama dengan terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Nuryadi (Alm.) mengobrol sampai dengan jam 21.00 wib, kemudian terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 untuk mencuri kabel yang mana terdakwa 2 mengatakan ”Dri Ngambil Kabel Yu” kemudian terdakwa 1 Andry menjawab ”ayo”  kemudian keduanya berjalan menyusuri perlintasan rel kereta arah Bogor-Jakarta;
  • Bahwa setelah tiba dilokasi yakni di KM. 38,5-38,6 lalu terdakwa 2 mengambil pisau karter yang disimpan di kantong sebelah kiri, selanjutnya terdakwa 2 bersama 1 bergantian memotong Kabel LAA milik PT. KAI yang berada di bawah perlintasan rel kereta api sampai kabel LAA tersebut terputus, setelah 1 kabel LAA berhasil terputus, lalu terdakwa 1 Andry Afriyanto menyembunyikannya di balik pinggir pagar rel Kereta Api, kemudian terdakwa 1 kembali lagi ke tempat semula bergantian dengan terdakwa 2 memotong kabel LAA sampai terputus dan menyembunyikannya di balik pagar, setelah keduanya berhasil mengambil kabel tersebut lalu terdakwa 2 dan terdakwa 1 duduk sambil istirahat dekat tiang rambu dekat rel Kereta Api, tiba tiba datang 6 orang petugas keamanan PT. KAI yang sedang patroli di perlintasan rel kereta api kemudian salah satu petugas bertanya ”sedang apa kalian disini” lalu terdakwa 2 menjawab” sedang beristirahat pak” karena gerak gerik kami mencurigakan lalu petugas tersebut memeriksa perlintasan rel dan diketemukan ada kabel LAA Kereta Api terpotong dan juga petugas tersebut menemukan pisau karter yang dibawa oleh terdakwa 2 Muhamad Faisal yang tersangka buang ke alang alang dekat tempat keduanya duduk, lalu terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin (alm) Nuryadi dan terdakwa 2 Muhamad Faisal diintrogasi oleh petugas patroli Keamanan PT. KAI, kemudian keduanya mengaku jika telah melakukan perbuatan tersebut, kemudian terdawka 1 Andry disuruh mengambil barang berupa Kabel Laa tersebut yang telah dipotong untuk diserahkan kepada saksi Akbar Maulana dkk, kemudian kedua terdawka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi dkk. tersebut pihak PT. Kereta Api Indoinesia mengalami kerugian sekira Rp.25.380.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) atau mendekati jumlah tersebut.

 ---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi  dan terdakwa 2 Muhamad Faisal Bin Nuryadi (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g KUHP

.

Pihak Dipublikasikan Ya