Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
817/Pdt.P/2024/PN Cbi Wida Ayu Diningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 817/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wida Ayu Diningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Anak Pemohon  pada Akta Kelahiran Anak pemohon dengan Nomor 3201-LT-26112020-0543 yang semula tertulis Nama KHAIZAN DZEKO AL FATHAN  diganti menjadi nama KHAIZAN IBNU AL FATHAN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama Anak Pemohon Nomor 3201-LT-26112020-0543 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak