INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
283/Pdt.G/2025/PN Cbi | ARI MONE ASKOR | 1.HILMAN PRATAMA 2.ANDI SASMITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menjalankan Prestasinya kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 7.650.000.000,- (Tujuh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk SEGERA dan SEKETIKA;
4. Mengabulkan SITA JAMINAN atas asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
a. 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat berupa Mobil Sedan bermerek Nissan Teana dengan Nomor Polisi B 2972 TBQ milik TERGUGAT I, yang saat ini berada di Citamiang;
b. 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat berupa Mobil Sedan bermerek Toyota Etios dengan Nomor Polisi B 1342 VFU milik TERGUGAT I, yang saat ini berada di Kafe Mulih Ka Uwa atau Kafe MKU;
c. 1 (Satu) Unit Bangunan Kafe Citamiang yang terletak dan beralamat di Jalan Ciliwung, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16750 milik TERGUGAT I;
d. 1 (Satu) Unit Bangunan Kafe MKU (Mulih Ka Uwa) yang terletak dan beralamat di Jalan Panatraco No. 23, RT.005/RW.002, Kelurahan Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16770 milik TERGUGAT I;
e. 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat berupa Mobil Sedan bermerek Peugeot Model NEW 3008 AT dengan Nomor Polisi F 1707 ABR milik TERGUGAT II, yang saat ini berada di Komplek Mekar Baru No. D8, Pasirkuda, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
f. 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat berupa Mobil Sedan bermerek Wuling model Air EV dengan Nomor Polisi F 1095 AAT milik TERGUGAT II, yang saat ini berada di Komplek Mekar Baru No. D8, Pasirkuda, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
g. 1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya yang terletak di Komplek Mekar Baru No. D8, Pasirkuda, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat milik TERGUGAT II;
h. 1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya dengan nomor Sertifikat Hak Milik No. 1105/CIKARAWANG dan dengan luas 1926 M2 yang terletak dan beralamat di Jalan Alternatif IPB, RT.004/RW.006, Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16680 atau setempat dikenal dengan GHV 3 atau GHV PREMIERE milik TERGUGAT II;
i. 1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan diatasnya dengan luas tanah 1470 M2 yang terletak dan beralamat di Jalan Alternatif IPB, Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16680 atau setempat dikenal dengan GHV 2 milik TERGUGAT II;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara a quo yang timbul secara tanggung renteng.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |